Lender Fintech

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional hingga maksimum 20% dari total outstanding pendanaan, yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech P2P Lending.jpg

Lender Institusi Mendominasi, Ini Dampaknya terhadap Fintech Lending yang Kecil

Kebijakan pembatasan nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional hingga maksimum 20% dari total outstanding pendanaan akan berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

OJK akan Batasi Lender Non-Profesional di Fintech Lending: Ruh Peer-to-Peer Terancam?

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyoroti kebijakan ini sebagai ancaman bagi konsep dasar P2P lending. Menurutnya, pembatasan lender individu non-profesional dapat menghilangkan "ruh" dari model bisnis ini. 
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Ingin Investasi di Fintech Lending, Ini Tips dan Syaratnya!

Siapapun bisa berinvestasi dengan menjadi pemberi pinjaman (lender) di platform fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk mendapatkan imbal hasil yang disepakati bersama penyelenggara layanan.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...