Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Menurut Kemenperin, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan fungsi edukasi konsumen dan mengganggu tatanan industri yang telah diatur secara ketat melalui regulasi pelabelan.
kemendag-kemasan-rokok-polos-tanpa-merek-singgung-hak-pedagang-sqih2Xzzjv.png
Ilustrasi rokok kemasan polos.
kemendag-kemasan-rokok-polos-tanpa-merek-singgung-hak-pedagang-sqih2Xzzjv.png

Legalitas Kemenkes Mau Seragamkan Kemasan Rokok Dipertanyakan

Meski diklaim sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat, kebijakan ini dinilai bermasalah secara hukum dan berpotensi melampaui batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi.
kemendag-kemasan-rokok-polos-tanpa-merek-singgung-hak-pedagang-sqih2Xzzjv.png

Rencana Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok Dinilai Ancam Ekonomi dan Picu Lonjakan Rokok Ilegal

INDEF memperkirakan bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dan berbagai pasal-pasal tembakau di PP 28/2024 dapat menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp308 triliun, mencakup seluruh rantai pasok industri tembakau dari hulu ke hilir.
kemendag-kemasan-rokok-polos-tanpa-merek-singgung-hak-pedagang-sqih2Xzzjv.png

Industri Tembakau Terancam: DPR Tolak Kebijakan Kemasan Penyeragaman Rokok

Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang bersumber dari FCTC justru akan memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...