Kemasan Rokok
Langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) berpotensi melanggar hak-hak konsumen. Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang seharusnya diterima konsumen.


Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)


Praktisi Pemasaran: Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Merugikan Konsumen dan Produsen
Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan di pasar. Di mana produk murah dan berisiko tinggi mungkin lebih mudah diterima karena tidak ada pembeda yang jelas,


Kemasan Rokok Polos Langgar UU HAKI dan Sarat Intervensi Asing
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), di mana ketentuan tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).


Ditekan Berbagai Regulasi, Komunitas Kretek Mohon Perlindungan dan Keberpihakan Prabowo-Gibran
Komunitas Kretek memohon kepada pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk berpihak terhadap industri tembakau usai munculnya berbagai regulasi diskriminatif dari pemerintahan saat ini.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
