Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Mitra driver Gojek akan melakukan pengurusan tilang melalui layanan tilang drive thru yang telah tersedia di kantor Kejari Denpasar. Kemudian mitra driver mengantarkan barang bukti dokumen tilang ke alamat pelanggan di aplikasi.


Driver Ojek Online menunjukkan menu GoRide yang tidak tersedia di Aplikasi Gojek, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia


Jaksa Tuntut Penyerang Novel Baswedan Hanya 1 Tahun Penjara Karena Minta Maaf
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan bahwa dua orang penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara karena sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. JPU Ahmad Patoni mengatakan dua orang terdakwa atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hanya 1 tahun penjara. […]
