Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

Tiga kasus yang paling santer terdengar, misalnya, menimpa PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) atau AJBB, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias ASABRI.

<p>Suasana gedung kantor pusat Asabri, di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Suasana gedung kantor pusat Asabri, di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

<p>Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Robohnya Asuransi Jumbo (Serial 1): 3 Perusahaan Tumbang di Era Jokowi dan OJK

Setidaknya, dalam tujuh tahun terakhir, TrenAsia.com mencatat ada tiga perusahaan besar yang harus tumbang, antara lain PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) atau AJBB, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias ASABRI. Ketiganya sama-sama tumbang di era Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

<p>Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Setelah Kasus Gagal Bayar, Jiwasraya Digugat PKPU di PN Jakarta Pusat

JAKARTA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst/. Adapun ada dua penggugat, yakni Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya. Gugatan yang didaftarkan pada 13 Januari 2021 ini tercatat memiliki lima […]

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...