Kadin Jawa Timur

Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) mendesak pemerintah menghentikan dan membatalkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

<p>Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto (kedua kiri) bersama Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Buyung Marizal, Sekretaris Umum Iyus Ruslan dan Ketua Bidang Hukum Hartono (dari kiri) menyampaikan aspirasi serikat pekerja yang menolak rencana Revisi PP 109/2012 di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2021.Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto (kedua kiri) bersama Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Buyung Marizal, Sekretaris Umum Iyus Ruslan dan Ketua Bidang Hukum Hartono (dari kiri) menyampaikan aspirasi serikat pekerja yang menolak rencana Revisi PP 109/2012 di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2021.Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

<p>Ilustrasi perkebunan tembakau / Foto: Balittas.litbang.pertanian.go.id</p>

Kadin Jatim: Revisi PP 109/2012 Mengancam Keberlangsungan Industri Tembakau

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mendesak pemerintah membatalkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

<p>Pabrik rokok HM Sampoerna. / Shutter Stock</p>

DPRD Surabaya Dukung Upaya HM Sampoerna Perkuat Protokol Kesehatan

Hal ini menanggapi rencana HM Sampoerna yang akan membuka kembali pabriknya di wilayah Rungkut Surabaya sesuai dengan izin yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...