Jiwasraya

Selama dua dekade terakhir, korupsi di tubuh BUMN menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Dari PT Timah hingga Pertamina, sistem pengawasan dinilai gagal membendung praktik korupsi yang makin meluas.
korupsi ilustrasi.jpg
Ilustrasi Korupsi
Nasabah Jiwasraya Minta Perlindungan Hukum ke Kejagung, Begini Tanggapan OJK

Nasabah Jiwasraya Minta Perlindungan Hukum ke Kejagung, Begini Tanggapan OJK

OJK telah mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, setelah seluruh portofolio dialihkan dan perusahaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai perusahaan asuransi. Selanjutnya, pemegang saham Jiwasraya melalui RUPS membubarkan perusahaan secara resmi pada 22 Januari 2025.
<p>Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Nasabah Jiwasraya Minta Perlindungan Hukum ke Kejaksaan Agung: Kami Korban Korupsi

Nasabah juga menyoroti pembentukan Tim Likuidasi Jiwasraya yang dinilai bermasalah dari sisi legalitas. Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan No. SKEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025. Meski dianggap tidak sah, tim ini telah melakukan rapat dengan nasabah dan menjanjikan penyelesaian pengembalian dana premi.
<p>Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Minta Pelunasan Kewajiban Paling Lambat 15 Mei 2025

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 35 orang perwakilan Konsolnas dan Tim Likuidasi Jiwasraya, para nasabah menyampaikan beberapa tuntutan resmi.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...