Industri Rokok Elektronik

Industri produk tembakau alternatif mengecam keras wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ilustrasi Penjualan Rokok Elektrik - Panji 4.jpg
Nampak aktifitas para pengguna rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Depok Jawa Barat, Kamis 19 Januari 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Produk Rokok Elektrik Beraroma Terlihat di Rak Toko di Raleigh, North Carolina

Rokok Elektrik Juul Ajukan Izin FDA untuk Pod Beraroma Mentol

Pada bulan Juni 2022, rokok elektronik Juul sempat dilarang di AS. Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) menyimpulkan perusahaan tersebut gagal menunjukkan bahwa penjualan produknya sesuai untuk kesehatan masyarakat.
Ilustrasi Penjualan Rokok Elektrik - Panji 4.jpg

APVI Keberatan Pajak Rokok Elektronik Berlaku 2024

Wacana pengenaan pajak rokok elektronik pada tahun 2024 menuai keberatan dari industri, sebab dinilai akan semakin membebani sektor yang baru mulai bertumbuh dan didominasi UMKM.
Ilustrasi rokok elektrik.jpg

Produk Tembakau Alternatif Butuh Regulasi Berbasis Profil

Hasil kajian ilmiah baik yang dilakukan di dalam dan luar negeri telah menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif terbukti meminimalisasi risiko hingga 95% dibandingkan rokok. Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang berbasis profil risiko bagi produk hasil inovasi tersebut.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...