Iklan Rokok

Sejumlah akademisi menilai pembentukan Satgas Iklan Rokok Digital oleh Kemenkes terlalu terburu-buru, minim sosialisasi, dan berpotensi merugikan ekosistem media daring. Kritik diarahkan pada ketidakjelasan definisi hingga lemahnya panduan teknis.
Demo Buruh Rokok Keemenkes - Panji 6.jpg
Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa nasional di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2024.  Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Tembakau Linting .jpg

Bikin Rugi Industri Film, Asosiasi Tolak Larangan Konten Produk Tembakau

Jika ketiga skenario ini diterapkan secara bersamaan, dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun dan penerimaan perpajakan diperkirakan menurun hingga Rp160,6 triliun.
Ilustrasi Rokok dalam Asbak

Selain Larangan Penjualan Rokok Eceran, Berikut Kebijakan Diskriminatif dalam PP 28 Tahun 2024

Lewat peraturan baru, pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang. Aturan tersebut pengendalian zat adiktif produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Diskusi Media Luar Ruang - Panji 3.jpg

Zona Larangan Iklan Rokok Ancam Omzet Para Pelaku Industri Media Luar Ruang

Kalangan pelaku industri periklanan secara tegas menolak Pasal 449 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...