Firli Bahuri
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan permohonan agar status tersangkanya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dibatalkan.


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia


4 Kandidat Ini Siap Gantikan Firli Jabat Ketua KPK
Dalam Pasal 33 Ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden harus mengajukan calon penggantinya kepada DPR. Lebih lanjut dalam Ayat (2) dijelaskan Anggota pengganti dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan.


Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis 21 Desember 2023. Pengunduran diri itu dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.


Polisi Ungkap Alasan Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri
Kepolisian membeberkan alasan tidak segera melakukan penahanan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
