Fctc
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan PP 28/2024. Padahal, Indonesia hingga kini belum meratifikasi perjanjian internasional tersebut.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa nasional di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2024.
Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Ancam Kedaulatan RI, Pakar Hukum Internasional: FCTC Bentuk Penjajahan Gaya Baru
Perjanjian internasional yang digagas oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ini dinilai menyusup secara halus ke dalam sistem hukum Indonesia, meski tidak diratifikasi secara resmi oleh Pemerintah Indonesia sejak terbentuknya pada tahun 2002.

FCTC Ancam Nasib Pekerja Tembakau Nasional
FCTC yang digagas oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berusaha menekan konsumsi tembakau di dunia dengan serangkaian aturan ketat, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging).

Penyeragaman Kemasan Rokok Diduga Agenda Tersembunyi Asing
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menuai kritik dari berbagai ahli dan pakar.