Bunga Pinjaman

KPPU mengungkap, para pelaku usaha ini secara bersama-sama menetapkan batas maksimal bunga harian sebesar 0,8% per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari sejak 2021. Penetapan bunga ini dihitung berdasarkan jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh nasabah.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Belanja dengan paylater.

Tips Menghindari Denda dalam Penggunaan Paylater

Paylater adalah fitur transaksi online yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, hampir semua sistem pembayaran saat ini sudah menawarkan opsi paylater. Penggunaan layanan bayar tunda atau buy now pay later (BNPL/paylater) sering kali dapat menimbulkan masalah baru, yaitu penumpukan utang.
LPS Foto.jpg

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di 3,5 Persen, Begini Alasannya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 3,5%, untuk valuta asing di bank umum sebesar 0,25%, dan bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6%
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...