Bank Bullion

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 17 bank yang berpotensi untuk mengajukan izin usaha bullion. Bank-bank ini termasuk dalam kategori KBMI 3 dan KBMI 4, yang dinilai telah memenuhi persyaratan awal untuk terlibat dalam ekosistem bullion.
Ilustrasi emas batangan (Pixabay)

Ilustrasi emas batangan. / Pixabay

Ilustrasi emas batangan (Pixabay)

Indonesia Punya Bank Emas, Ini Profil dan Manfaatnya

Bank emas, atau yang dikenal sebagai bullion bank, adalah lembaga keuangan yang menyediakan berbagai layanan terkait emas. Keberadaannya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
<p>Karyawati menunjukkan emas batangan di gerai Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin, 1 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Produksi Emas Melimpah, RI Kaji Dirikan Bank Bullion, Apa Itu?

Bank bullion berbeda dari bank konvensional. Jika bank konvensional menggunakan uang kertas sebagai alat tukarnya, bank bullion menggunakan bullion, yaitu logam mulia seperti emas dan perak dalam bentuk batangan, ingot, maupun koin.

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...