Asuransi Kendaraan Bermotor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk memiliki asuransi third party liability (TPL).
th (7).jpeg
Ilustrasi asuransi kendaraan.
Puncak Mudik Motor Pantura - Panji 5.jpg

Asuransi TPL Hanya Menambah Beban Masyarakat

Masyarakat ramai-ramai menolak asuransi TPL. Pemberlakuan asuransi ini kian menekan pendapatan kelas menengah.
Arus Mudik Cipali - Panji 1.jpg

Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan

Sebenarnya, asuransi kendaraan sangat diperlukan untuk melindungi dari kejadian tak terduga yang di luar kendali kita. Namun, sebagian pengendara sering menganggapnya kurang penting karena proses klaim yang dianggap rumit dan berbelit-belit.
Perkembangan Populasi Kendaraan Bermotor - Panji 5.jpg

Apa Itu Asuransi TPL yang Wajib untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025?

Third Party Liability (TPL) adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di Polis.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...