Asuransi Kendaraan Bermotor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk memiliki asuransi third party liability (TPL).


Ilustrasi asuransi kendaraan.


Asuransi TPL Hanya Menambah Beban Masyarakat
Masyarakat ramai-ramai menolak asuransi TPL. Pemberlakuan asuransi ini kian menekan pendapatan kelas menengah.


Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan
Sebenarnya, asuransi kendaraan sangat diperlukan untuk melindungi dari kejadian tak terduga yang di luar kendali kita. Namun, sebagian pengendara sering menganggapnya kurang penting karena proses klaim yang dianggap rumit dan berbelit-belit.


Apa Itu Asuransi TPL yang Wajib untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025?
Third Party Liability (TPL) adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di Polis.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
