Aisa
Pinjaman ini dilakukan untuk transformasi dan pengembangan usaha


Produk-produk makanan ringan yang diproduksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. / Tpsfood.id


Dua Mantan Direktur Tiga Pilar Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Akibat Manipulasi Laporan Keuangan
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto


Rekayasa Laporan Keuangan, 2 Bekas Direksi TPS Food (AISA) Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara
Dua eks direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto dituntut Kejaksaan dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda maksimum Rp2 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.


Kasus AISA Disebut Seperti Jual Kuningan Seharga Emas
Forum Investor Retail AISA (FORSA) menuntut hukuman seberat-beratnya kepada mantan pejabat PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito. Sebagai investor ritel, FORSA merasa telah dibohongi kedua orang tersebut hingga menimbulkan rugi yang tidak sedikit.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
