

PTUN Menangkan Kresna Life, OJK Dipastikan Ajukan Banding
OJK dengan tegas menyatakan penghormatan terhadap putusan PTUN tersebut dan akan menjalani proses hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


OJK Resmi Cabut Izin Usaha Kresna Life, Ini Penyebabnya!
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Kresna Life, Ini Penyebabnya!


Melihat Peluang Pemulihan Bisnis Asuransi Jiwa di 2023
Beberapa perusahaan asuransi bermasalah memang sedang diobati regulator. Misalnya AJB Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang sedang dikenai sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Sementara perusahaan asuransi lainnya yang tercatat memiliki RBC di bawah ketentuan OJK sebesar 120%, seperti PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe).
