

Intip Yuk Ini Daftar Harga Eceran Rokok 2023, Usai Cukai Dinaikkan
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya merilis aturan terkait kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2023-2024. Batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) baru akan mulai berlaku 1 Januari 2023.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yang diteken 14 Desember 2022 lalu.


Mal Tutup Pukul 8 Malam, Ini Kata Matahari Department Store
Merespon hal tersebut, emiten ritel PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) mengungkapkan mereka memiliki 74 gerai yang terdampak kebijakan ini. Ini berarti...


Benarkah Kopi Berdampak Buruk untuk Jantung? Ini Penjelasannya
Benarkah kopi berdampak buruk untuk jantung? Inilah penjelasannya


Proyeksi Anyar Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia Bisa Melesat 8,3 Persen Kuartal II-2021
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 8,3% year on year (yoy) pada kuartal II-2021. Proyeksi yang diungkapkan...
