Temuan Audit BPK di KAEF: Soal Dividen hingga Izin Usaha
- Laporan BPK ungkap salah saji keuangan KAEF. BPK rekomendasikan penarikan tantiem direksi dan pertanggungjawaban di RUPS.

Alvin Bagaskara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang mengungkap masalah serius di tubuh PT Kimia Farma Tbk (KAEF). Temuan ini menyoroti sisi gelap operasional emiten farmasi yang selama ini dikenal sebagai raksasa industri kesehatan negara. Laporan tersebut menjadi pengingat penting bagi investor pasar modal.
Kasus ini menjadi potret nyata betapa krusialnya pilar Governance dalam prinsip ESG bagi keberlangsungan sebuah perusahaan terbuka di bursa saham. Angka laba yang terlihat berkilau dalam laporan tahunan ternyata bisa menjadi fatamorgana jika tidak ditopang oleh tata kelola manajemen yang sehat. Kelalaian manajemen membawa risiko besar bagi pemegang saham publik.
Pemeriksaan BPK menemukan adanya salah saji material pada laporan keuangan anak usaha utama yakni PT Kimia Farma Apotek periode 2020 hingga 2022. Kesalahan pencatatan akuntansi ini berdampak luas pada kebijakan strategis perusahaan termasuk pembagian dividen yang tidak sesuai kondisi riil. Hal ini menjadi sinyal bahaya atau red flag investasi.
1. Jebakan Laba Semu
Temuan paling krusial dari audit BPK adalah adanya praktik salah saji pada laporan keuangan entitas anak usaha perseroan selama tiga tahun berturut-turut. Kesalahan pencatatan ini bukan sekadar masalah administrasi belaka melainkan menyentuh jantung proses pengambilan keputusan strategis emiten farmasi tersebut. Akurasi data keuangan menjadi dipertanyakan oleh otoritas pemeriksa keuangan negara.
Akibat fatal dari penyajian data yang tidak akurat tersebut adalah terjadinya kelebihan pembayaran dividen kepada pemegang saham sebesar Rp260,85 miliar. Perusahaan membagikan keuntungan yang sebenarnya semu sehingga menggerogoti fondasi struktur permodalan perusahaan itu sendiri secara perlahan namun pasti. Kebijakan ini dinilai tidak pruden oleh auditor negara.
Praktik membagikan dividen dari laba yang belum tentu riil sama saja dengan membahayakan arus kas operasional jangka panjang perusahaan. Manajemen seolah ingin menjaga persepsi positif pasar saham namun mengabaikan kesehatan fundamental keuangan internal yang sebenarnya rapuh. Investor perlu waspada terhadap pola manajemen laba seperti ini.
2. Skandal Tantiem Direksi
Selain masalah dividen, BPK juga menemukan indikasi kerugian negara akibat pembayaran bonus atau tantiem kepada jajaran direksi dan komisaris perseroan. Total nilai pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi finansial sebenarnya tersebut mencapai angka fantastis Rp23,26 miliar. Pembayaran ini didasarkan pada kinerja keuangan yang ternyata salah saji.
Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara remunerasi yang diterima pejabat dengan prestasi kinerja keuangan riil perusahaan pada periode tersebut. Bonus yang seharusnya menjadi insentif atas pencapaian target justru dibayarkan di atas fondasi laporan yang keliru secara material. Hal ini mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelarasan antara kompensasi eksekutif dengan kinerja riil perusahaan yang telah diaudit secara valid dan independen. Sistem remunerasi yang berbasis pada laporan keuangan yang dimanipulasi adalah bentuk kegagalan tata kelola perusahaan yang sangat serius. Pemegang saham dirugikan oleh praktik kompensasi yang tidak wajar.
3. Petaka Izin PMA
Masalah tata kelola perusahaan juga merembet ke ranah kepatuhan regulasi saat anak usaha mengubah status menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Perubahan status hukum entitas anak usaha ini justru membawa petaka operasional karena kurangnya antisipasi terhadap hambatan perizinan. Strategi ekspansi yang tidak matang berujung pada kerugian material.
Hambatan proses perizinan apotek pasca perubahan status tersebut mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan minimal sebesar Rp671,01 miliar bagi perusahaan. Operasional bisnis terganggu signifikan karena gerai-gerai apotek tidak dapat beroperasi secara legal akibat masalah administrasi perizinan baru. Pendapatan yang seharusnya masuk akhirnya hilang begitu saja.
Selain kehilangan pendapatan, terdapat dana investasi senilai Rp43,92 miliar untuk pembangunan apotek baru yang akhirnya terbuang sia-sia belaka. Izin operasional gerai baru tersebut tidak kunjung terbit sehingga aset bangunan menjadi beban biaya tanpa menghasilkan pemasukan. Ini membuktikan lemahnya perencanaan manajemen risiko dalam aksi korporasi.
4. Bom Waktu Klaim Investor
Dampak paling masif dari rentetan masalah tata kelola yang buruk ini adalah goyahnya kepercayaan investor institusi terhadap integritas manajemen perusahaan. BPK melaporkan adanya potensi tuntutan pengembalian dana atau klaim investasi dari mitra dengan nilai minimal Rp2,22 triliun. Angka ini sangat material bagi neraca keuangan emiten.
Potensi klaim jumbo ini merupakan bom waktu yang dapat meledak sewaktu-waktu dan menekan harga saham KAEF di pasar sekunder. Investor ritel seringkali terpukau oleh nama besar BUMN tanpa menyadari adanya risiko hukum masif yang mengintai. Laporan keuangan publik perlu dibaca dengan lebih kritis dan teliti.
Risiko hukum yang tersembunyi di balik angka-angka laporan tahunan menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku pasar modal domestik saat ini. Analisis fundamental tidak hanya soal rasio keuangan tetapi juga mencakup potensi litigasi yang mungkin dihadapi emiten. KAEF menghadapi tantangan berat memulihkan reputasi di mata investor.
5. Rekomendasi Tegas BPK
BPK memberikan rekomendasi tegas kepada direksi PT Bio Farma Persero selaku induk holding farmasi BUMN untuk segera mengambil tindakan perbaikan. Induk usaha diminta memastikan jajaran manajemen KAEF mempertanggungjawabkan seluruh permasalahan salah saji laporan keuangan tersebut. Forum Rapat Umum Pemegang Saham menjadi mekanisme resmi penyelesaian masalah tata kelola ini.
Lembaga auditor negara tersebut juga menginstruksikan penarikan kembali kelebihan pembayaran tantiem yang telah diterima oleh jajaran direksi dan komisaris. Para pejabat pada periode terkait diwajibkan mengembalikan dana bonus yang tidak sah tersebut ke kas perusahaan segera. Langkah pemulihan kerugian ini bersifat wajib dan harus dieksekusi manajemen.
Rekomendasi ini bertujuan untuk memperbaiki struktur tata kelola perusahaan yang sempat terganggu akibat kelalaian pencatatan akuntansi keuangan masa lalu. Kepatuhan terhadap instruksi BPK akan menjadi tolak ukur komitmen perbaikan manajemen di mata publik dan investor pasar modal. Bio Farma memegang kendali penuh dalam pengawasan eksekusi rekomendasi strategis ini.

Alvin Bagaskara
Editor
