RPM Jatiwaringin Jadi Inovasi Tangerang Kelola Sampah Kota
- Rumah Pemulihan Material Jatiwaringin hadirkan pengelolaan sampah bertanggung jawab dan terintegrasi di Kabupaten Tangerang.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Sinar Mas Land bersama organisasi pengelola sampah Waste4Change resmi mengoperasikan Rumah Pemulihan Material (RPM) Jatiwaringin, yaitu fasilitas pengolahan sampah berizin pertama di Kabupaten Tangerang yang difokuskan pada pengelolaan sampah terpadu dan bertanggung jawab.
Fasilitas yang dikelola oleh PT Sinar Perubahan Persampahan (PT SPP), joint venture antara Sinar Mas Land dan Waste4Change, dirancang untuk menanggapi tingginya timbulan sampah di wilayah tersebut. Melansir dari Green Network, Selasa, 30 Desember 2025, data 2024 menunjukkan Kabupaten Tangerang menghasilkan lebih dari 2.100 ton sampah per hari atau setara hampir 800.000 ton per tahun.
RPM Jatiwaringin memiliki kapasitas pengolahan hingga 50 ton sampah setiap hari. Setiap sampah rumah tangga yang masuk ditimbang terlebih dulu, kemudian dipilah melalui conveyor dan diolah ke dalam tiga kategori utama.
Pertama, material dengan nilai ekonomis yang dijual kepada mitra offtaker. Kedua, bubur organik yang dimanfaatkan untuk budidaya Black Soldier Fly. Ketiga, residu yang diproses menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk digunakan sebagai bahan bakar alternatif industri semen.
Kolaborasi ini juga memperkuat pengelolaan sampah di kawasan BSD City. Sampai saat ini, Waste4Change menangani pengangkutan dan pengolahan sampah dari klaster-klaster di wilayah BSD Timur dan Barat dengan total volume mencapai 40 ton per hari, dari tujuh area di BSD Timur dan 20 area di BSD Barat.
Peresmian fasilitas ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, perwakilan Pemerintah Provinsi Banten serta jajaran manajemen Sinar Mas Land dan Waste4Change. Mereka menegaskan pentingnya model pengelolaan sampah terpadu di tingkat kawasan sebagai bagian dari upaya nasional memperkuat sistem pengelolaan sampah yang patuh pada ketentuan dan standar lingkungan.
“Model kolaborasi seperti ini perlu direplikasi di berbagai kota di Indonesia agar setiap kawasan memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berfungsi optimal. Penguatan TPST di tingkat kawasan menjadi fondasi penting dalam mendukung percepatan pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), termasuk PLTSa,” ungkap Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Diaz Hendropriyono, dikutip dari siaran pers.
Hadirnya RPM Jatiwaringin diharapkan menjadi contoh implementasi praktik pengelolaan sampah bertanggung jawab yang tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga mendukung kerangka ekonomi sirkular melalui pemulihan material dan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.

Chrisna Chanis Cara
Editor
