Tren Ekbis

Restitusi Batu Bara Tembus Rp42,9 Triliun, Bea Keluar Diburu

  • Restitusi pajak batu bara tembus Rp42,9 triliun per November 2025 imbas UU Cipta Kerja. Kemenkeu siapkan bea keluar Rp25 triliun sebagai solusi.
Sebuah Truk Membongkar Berton-Ton Batu Bara di Dalam Gudang di Kota Tondo, Metro Manila
Sebuah Truk Membongkar Berton-Ton Batu Bara di Dalam Gudang di Kota Tondo, Metro Manila (Reuters/Romeo Ranoco) (Reuters/Romeo Ranoco)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Kementerian Keuangan mencatat lonjakan pengembalian restitusi pajak sektor batu bara hingga bulan November 2025. Total nilai restitusi yang dibayarkan negara menembus angka fantastis Rp42,9 triliun tahun ini. Kenaikan signifikan ini dipicu oleh perubahan status komoditas pasca pengesahan regulasi cipta kerja.

Peningkatan drastis restitusi Pajak Pertambahan Nilai terjadi akibat penetapan batu bara sebagai Barang Kena Pajak. Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja sejak tahun 2020 lalu. Sebelumnya komoditas emas hitam ini tidak masuk dalam kategori objek pajak pertambahan nilai.

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan tren kenaikan restitusi sektor ini terus terjadi sejak tahun 2021 silam. Pemerintah kini tengah mengevaluasi dampak fiskal kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara secara keseluruhan. Rencana penerapan bea keluar ekspor mulai disiapkan sebagai langkah kompensasi penerimaan tahun depan.

1. Tren Kenaikan Sejak 2021

Data Kementerian Keuangan menunjukkan tren kenaikan restitusi pajak batu bara yang sangat konsisten setiap tahunnya. Pada tahun 2021 nilai pengembalian pajak tercatat masih berada di angka Rp5,7 triliun saja. Namun angka tersebut terus merangkak naik seiring berjalannya waktu dan implementasi regulasi baru.

Lonjakan nilai restitusi terlihat semakin signifikan pada tahun-tahun berikutnya setelah aturan baru berlaku efektif. Nilainya meningkat menjadi Rp11,3 triliun pada 2022 dan melonjak lagi ke Rp20,2 triliun tahun 2023. Tren kenaikan berlanjut hingga mencapai Rp25,2 triliun pada penutupan buku tahun 2024 lalu.

Puncak kenaikan terjadi pada periode tahun berjalan hingga bulan November 2025 yang menembus rekor baru. Direktur Penyuluhan Pajak Rosmauli mengonfirmasi total restitusi sektor ini telah mencapai angka Rp42,9 triliun. Angka ini naik tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan menekan penerimaan pajak bersih negara.

2. Konsekuensi Status BKP

Lonjakan restitusi ini merupakan konsekuensi langsung dari perubahan status batu bara dalam Undang-Undang PPN. Implementasi Omnibus Law Cipta Kerja menetapkan batu bara sebagai Barang Kena Pajak atau BKP. Sebelumnya komoditas tambang ini masuk dalam daftar barang yang dikecualikan dari objek pajak.

Perubahan status tersebut memberikan hak bagi pengusaha kena pajak untuk mengkreditkan pajak masukan mereka. Pengusaha dapat mengajukan restitusi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran yang dibayarkan. Mekanisme ini berlaku otomatis bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor komoditas batu bara.

Skema ekspor batu bara dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar nol persen sesuai aturan berlaku. Sementara itu pengusaha tetap membayar PPN masukan selama proses produksi maupun kegiatan operasional tambang. Kondisi ini menyebabkan terjadinya lebih bayar yang akhirnya wajib dikembalikan oleh negara.

3. Evaluasi dan Bea Keluar

Kementerian Keuangan tidak menutup mata terhadap dampak fiskal yang cukup berat dari kebijakan tersebut. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengakui bahwa restitusi menekan penerimaan pajak sektor pertambangan. Pemerintah kini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan komoditas energi fosil ini.

Sebagai langkah penyeimbang pemerintah berencana mengenakan bea keluar untuk ekspor batu bara tahun depan. Kebijakan ini diharapkan mampu menambal potensi kehilangan penerimaan negara akibat tingginya pembayaran restitusi pajak. Target penerimaan dari bea keluar batu bara ini dipatok sebesar Rp25 triliun setahun.

Febrio menjelaskan bahwa meskipun masih ada setoran PPh dan PBB penerimaan pajaknya menjadi relatif terbatas. Besarnya nilai restitusi membuat kontribusi pajak bersih dari sektor batu bara menjadi kurang optimal. Kebijakan bea keluar dinilai sebagai solusi paling tepat untuk mengamankan kas negara.

4. Tekanan Restitusi Nasional

Secara nasional total nilai restitusi pajak dari seluruh sektor usaha telah mencapai angka fantastis. Data Kementerian Keuangan mencatat total pengembalian pajak hingga November 2025 menembus Rp351 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya hak wajib pajak yang harus dikembalikan oleh kas negara tahun ini.

Realisasi penerimaan pajak bruto sebenarnya tercatat cukup tinggi mencapai Rp1.985,4 triliun hingga akhir bulan November. Namun tingginya restitusi membuat penerimaan pajak neto terkoreksi menjadi hanya Rp1.634,4 triliun saja. Capaian bersih ini baru memenuhi sekitar 78,7% dari target outlook semester pertama 2025.

Tingginya restitusi menyebabkan pertumbuhan penerimaan pajak neto menjadi negatif pada beberapa jenis pajak utama. Pajak Penghasilan Badan serta Pajak Pertambahan Nilai mengalami tekanan akibat besarnya pengembalian kepada pengusaha. Pemerintah terus memantau dinamika ini agar tidak mengganggu stabilitas anggaran pendapatan belanja negara.

5. Sinyal Denyut Ekonomi

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyoroti sisi positif dari data penerimaan pajak bruto nasional tersebut. Ia menyebut pertumbuhan positif PPN dan PPnBM secara bruto mengindikasikan perbaikan kondisi ekonomi riil. Penerimaan bruto jenis pajak konsumsi ini tercatat tumbuh tipis 0,1% secara tahunan berjalan.

Suahasil mengibaratkan pajak pertambahan nilai sebagai denyut nadi utama dalam sistem perekonomian nasional saat ini. Pajak ini hanya akan dibayarkan jika terjadi transaksi jual beli barang maupun jasa. Pertumbuhan positif pada penerimaan PPN menandakan bahwa aktivitas transaksi ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Meskipun restitusi tinggi pemerintah tetap optimistis terhadap prospek pemulihan ekonomi domestik ke depannya. Keseimbangan antara memberikan hak pengusaha dan menjaga kas negara menjadi prioritas utama kementerian keuangan. Evaluasi kebijakan fiskal akan terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan nasional jangka panjang.