Prabowo Tunjuk BUMN Jadi Bank Ekspor Tunggal, Siapa Sanggup?
- Mulai 1 Juni 2026, ekspor batu bara, sawit, dan ferroalloy wajib lewat BUMN. Mampukah trading house pelat merah siap sekelas Glencore?

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Prabowo Subianto berdiri di podium DPR pagi ini. Bukan untuk sekadar menyampaikan kerangka anggaran. Di sela-sela angka pertumbuhan dan target fiskal 2027, dia mengeluarkan satu keputusan yang langsung mengguncang pasar komoditas Indonesia.
"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh BUMN sebagai bank ekspor tunggal," kata Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19, Rabu (20/5/2026).
Mulai 1 Juni 2026, seluruh ekspor tiga komoditas strategis itu wajib disalurkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Perusahaan swasta tidak lagi boleh menjual langsung ke pembeli luar negeri. Mereka harus menjual ke BUMN dulu, lalu BUMN yang mengurus sisanya ke pasar global. Implementasi penuh berlaku 1 September 2026.
Tujuannya masuk akal, Prabowo menyebut praktik under-invoicing, di mana nilai ekspor dilaporkan jauh lebih rendah dari harga sesungguhnya, membuat negara kehilangan potensi penerimaan hingga US$150 miliar per tahun.
"Underinvoicing fraud atau penipuan nilai yang mereka jual tidak dilaporkan yang sebenarnya. Mereka membuat perusahaan di luar negeri, dijual ke perusahaan luar negeri jauh di bawah harga sebenarnya. Ini adalah data dari PBB," tegasnya.
Tapi ada satu pertanyaan yang tidak terjawab di podium itu, Pertanyaan yang justru paling krusial. BUMN mana yang siap mengemban tugas ini?
Data yang perlu kamu pahami
- Tiga komoditas awal: CPO, batu bara, ferroalloy
- Devisa ekspor tiga komoditas ini setara US$65 miliar per tahun
- Potensi kebocoran yang disebut Prabowo: US$150 miliar per tahun
- Total ekspor Indonesia 2025: sekitar US$265 miliar
- Masa transisi: 1 Juni hingga 31 Agustus 2026
- Implementasi penuh: mulai 1 September 2026
Trading Komoditas Bukan Sekadar Punya Barang
Ini yang perlu dipahami sebelum menilai kebijakan ini bisa berjalan atau tidak. Menjadi pedagang komoditas global bukan sekadar punya tambang atau kebun sawit.
Tapi juga soal ekosistem yang sangat kompleks, jaringan buyer yang dibangun bertahun-tahun, kemampuan hedging harga di pasar derivatif, infrastruktur logistik global termasuk akses pelabuhan, gudang, dan kapal, akses ke instrumen keuangan perdagangan seperti letter of credit dan trade finance, serta tim analis pasar yang bisa membaca pergerakan harga di bursa ICE atau CME.
Glencore, pedagang komoditas terbesar di dunia, dibangun sejak 1974 sebagai Marc Rich & Co sebelum berganti nama pada 1994. Lima dekade membangun jaringan, infrastruktur, dan kepercayaan buyer global.
Trafigura, yang berdiri sejak 1993, kini mengoperasikan 65 kantor di 36 negara dengan pendapatan US$243 miliar pada 2024 dan lebih dari 13.000 karyawan.
Sebagian besar dari mereka adalah spesialis perdagangan komoditas, bukan birokrat. BUMN Indonesia diminta siap menggantikan fungsi ini dalam 100 hari.
Baca juga : Konsolidasi Manajemen Investasi Himbara Berdampak Positif Jangka Panjang
PTBA Masih Ekspor Lewat Pihak Ketiga
PT Bukit Asam (PTBA), BUMN pertambangan batu bara terbesar Indonesia, adalah kandidat paling logis untuk menjalankan mandat ini di sektor energi, tapi kondisi aktualnya perlu dilihat.
Pada 2025, PTBA memang memperluas tujuan ekspor ke Vietnam, Thailand, Korea Selatan, dan Jepang. Tapi ekspor ke pasar terbesar seperti China, India, Vietnam, dan Bangladesh dilakukan melalui pihak ketiga, yakni trading house swasta, bukan langsung ke pembeli akhir.
Artinya, bahkan BUMN tambang terbesar Indonesia pun belum punya infrastruktur trading global yang sepenuhnya mandiri. Mereka masih bergantung pada jaringan pihak ketiga untuk menjangkau pembeli internasional.
Di sektor sawit, tidak ada BUMN yang memiliki skala trading global yang setara dengan perusahaan seperti Wilmar atau Golden Agri-Resources, dua raksasa sawit swasta yang jaringan distribusinya sudah tertanam di lebih dari 50 negara.
IMA Memperingatkan Soal Kontrak yang Sudah Berjalan
Indonesia Mining Association (IMA) tidak menolak kebijakan ini. Tapi peringatannya perlu digaris bawahi.
"IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh," kata Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2026.
Yang dimaksud Sari adalah ribuan kontrak off-take yang sudah ditandatangani antara perusahaan tambang Indonesia dengan pembeli dari China, Jepang, Korea Selatan, dan India. Kontrak-kontrak ini berjalan bertahun-tahun ke depan, dengan harga, volume, dan jadwal pengiriman yang sudah ditetapkan.
Sekarang, di tengah kontrak yang sedang berjalan itu, BUMN akan masuk sebagai perantara wajib. Siapa yang menanggung biaya renegosiasi? Siapa yang bertanggung jawab jika pembeli asing menolak mengubah struktur kontrak mereka? Pertanyaan-pertanyaan ini belum ada jawabannya dalam teks PP yang diumumkan hari ini.
Konflik di Balik Kebijakan
Perlu dipisahkan antara masalah yang ingin diselesaikan dan instrumen yang dipilih untuk menyelesaikannya.
Masalahnya nyata, under-invoicing di sektor komoditas Indonesia bukan isapan jempol. Kajian dari PBB dan berbagai lembaga internasional memang menunjukkan celah besar antara nilai ekspor yang dilaporkan dengan estimasi harga pasar internasional, meski angka US$150 miliar yang disebut Prabowo masih perlu verifikasi metodologinya.
Tapi solusi yang dipilih adalah yang paling radikal dari semua opsi yang tersedia. Pemerintah bisa saja memperkuat sistem pengawasan Bea Cukai, mengadopsi sistem real-time price reporting seperti yang dijalankan London Metal Exchange untuk nikel dan tembaga, atau memperketat verifikasi harga referensi di level regulasi. Semua itu bisa menutup kebocoran tanpa harus mengubah seluruh arsitektur perdagangan komoditas.
Prabowo sendiri dalam pidato yang sama mengakui bahwa Bea Cukai harus diperbaiki. Ini pengakuan implisit bahwa lembaga pengawas ekspor yang ada sekarang tidak bekerja efektif. Tapi badan BUMN baru yang akan dibentuk, atas dasar apa kita yakin tidak akan mengidap masalah yang sama dengan lembaga lama?
Baca juga : DOID Buyback Saham Rp104 M, Publik Tak Lagi Pemegang Mayoritas
Yang Jadi Taruhan
Kontraksi sektor tambang di kuartal I 2026 sebesar 2,14% sudah membuat investor waspada. Tekanan datang dari kenaikan royalti progresif, implementasi Harga Patokan Mineral terbaru April lalu, dan oversupply nikel global.
Sekarang ditambah satu lagi: ketidakpastian besar tentang bagaimana mekanisme satu pintu ini bekerja dalam praktik. Formula harga beli dari BUMN ke produsen belum jelas. Spread atau margin yang diambil BUMN belum diumumkan. Mekanisme sengketa jika ada kontrak lama yang tidak kompatibel belum ada.
Investor tidak takut pada kebijakan yang tegas. Mereka takut pada kebijakan yang tidak jelas.
Kebijakan ini bisa jadi alat paling efektif untuk menutup kebocoran devisa yang selama ini menggerogoti penerimaan negara. Atau bisa menjadi beban birokrasi baru yang justru membuat investasi sektor pertambangan makin lesu.
Semuanya bergantung pada satu hal yang belum ada hari ini, detail implementasi.

Muhammad Imam Hatami
Editor
