Tren Global

Koruptor Hattrick Korupsi, Rata-rata Vonis di RI Cuma 3 Tahun

  • Fahd A Rafiq kembali tersangka KPK. Data ICW mencatat rata-rata vonis korupsi 2024 hanya 3 tahun 3 bulan dengan denda Rp180 juta.
Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta (tanagkap layar youtube KPK)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali terseret dalam perkara korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPP Partai Golkar tersebut sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan. Fahd kemudian ditahan bersama tujuh tersangka lainnya untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Kasus terbaru menjadi sorotan karena Fahd sebelumnya juga pernah berhadapan dengan KPK dalam perkara korupsi. Pada 2017, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Dalam perkara tersebut, Fahd pada September 2017 divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41 miliar.

Sebelumnya, Fahd juga pernah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara suap terkait pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.

Rangkaian perkara tersebut membuat kasus terbaru Fahd kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pemidanaan korupsi di Indonesia, khususnya terkait efek jera, pengembalian kerugian negara, dan pencegahan agar pelaku perkara korupsi tidak kembali terlibat dalam kasus serupa.

Baca juga : Rupiah Melemah, Konflik Asia Barat Makin Menekan

Vonis Korupsi Rata-rata 3 Tahun 3 Bulan

Persoalan efek jera tidak hanya dapat dilihat dari satu perkara. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporan Tren Vonis Korupsi 2024 menunjukkan rata-rata hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi mencapai 3 tahun 3 bulan penjara.

ICW menyusun laporan tersebut berdasarkan 1.768 putusan pengadilan yang terdiri dari 1.168 putusan tingkat pertama, 358 putusan banding, 193 putusan kasasi dan 49 putusan peninjauan kembali.

Selain hukuman penjara, rata-rata denda yang dijatuhkan mencapai Rp180 juta. Pada periode yang sama, ICW mencatat total kerugian keuangan negara yang dihitung dalam perkara-perkara yang dipantau mencapai Rp330,9 triliun.

Namun, pengembalian kerugian negara yang tercatat hanya sekitar 4,78% dari nilai tersebut. Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan lamanya hukuman penjara. Pengembalian aset dan uang yang berasal dari tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.

Dalam pemberantasan korupsi, hukuman pidana dapat disertai dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Mekanisme tersebut bertujuan agar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana tidak tetap berada di tangan pelaku.

KPK sendiri memiliki mekanisme pengelolaan barang rampasan dan hasil sitaan. Dalam laporan kinerjanya, KPK mencatat sejumlah barang rampasan hasil perkara korupsi dapat dihibahkan kepada instansi pemerintah untuk digunakan kembali bagi kepentingan publik. Pada 2017, misalnya, KPK menyebut telah menghibahkan barang rampasan senilai Rp88,6 miliar.

Artinya, pemberantasan korupsi memiliki dimensi lain di luar pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri, disita, dan dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme hukum.

Baca juga : RUKKI: Rokok Elektrik Lebih Terjangkau, Beban Pajaknya Terlalu Kecil

Koruptor Rajin Dapat Remisi

Masa pidana yang dijalani narapidana juga tidak selalu identik dengan lamanya vonis yang dijatuhkan hakim. Narapidana dapat memperoleh remisi apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pembahasan mengenai efek jera perlu membedakan antara vonis pengadilan, masa pidana yang benar-benar dijalani, serta pidana tambahan seperti denda dan uang pengganti.

Dalam konteks korupsi, pertanyaan mengenai efektivitas hukuman kemudian berkembang menjadi lebih luas: apakah hukuman penjara, denda, uang pengganti, perampasan aset dan pembatasan hak tertentu telah berjalan secara konsisten?

Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dari satu kasus. Diperlukan data mengenai keseluruhan proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, putusan hingga eksekusi.

Gambaran mengenai persepsi terhadap korupsi di Indonesia juga tercermin dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International.

Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Transparency International menjelaskan bahwa CPI mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik berdasarkan 13 sumber data independen.

Namun, CPI tidak mengukur jumlah perkara korupsi, jumlah pelaku yang dipidana, atau tingkat keberhasilan KPK secara langsung. Indeks tersebut merupakan ukuran persepsi terhadap korupsi sektor publik sehingga perlu dibaca bersama indikator penegakan hukum lainnya.

Transparency International juga menekankan pentingnya lembaga pengawasan yang independen, transparansi, kebebasan media dan mekanisme akuntabilitas dalam upaya mengendalikan korupsi.

Baca juga : Membaca Prospek IHSG, APBN dan Rupiah di Era Suahasil Nazara

Bagaimana Negara Lain Menekan Korupsi?

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan seberapa berat hukuman pidana.

Singapura, misalnya, memperoleh skor 84 dalam CPI 2025 dan berada di posisi ketiga dunia. Selandia Baru memperoleh skor 81 dan berada di posisi keempat. Transparency International menempatkan kedua negara tersebut sebagai negara dengan skor tertinggi di kawasan Asia Pasifik bersama Australia.

Model pemberantasan korupsi setiap negara berbeda. Karena itu, perbandingan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan jenis hukuman yang diterapkan.

Transparency International menyebut sejumlah faktor yang berkaitan dengan pengendalian korupsi, antara lain kekuatan institusi, independensi pengawasan, transparansi pembiayaan politik, perlindungan terhadap media dan masyarakat sipil, serta penegakan hukum yang konsisten.

Dengan pendekatan tersebut, persoalan efek jera tidak semata-mata dapat diselesaikan dengan menaikkan ancaman hukuman.

Kasus Fahd juga membawa persoalan lain, yakni bagaimana partai politik memperlakukan kader yang pernah terlibat perkara pidana. Fahd tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara korupsi sebelum kembali muncul dalam struktur politik. 

Namun, status politik dan proses hukum harus dibedakan. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak sama dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus terbaru, KPK baru menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ATR/BPN. Proses hukum selanjutnya masih berjalan dan pembuktian mengenai tindak pidana akan berlangsung melalui tahapan penyidikan dan persidangan.

Karena itu, perkara terbaru Fahd belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa ia terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.