Tren Global

Kasus Unsoed dan Ujian Tata Kelola PTN-BH

  • Kasus Unsoed menjadi alarm tata kelola PTN-BH. Simak risiko otonomi kampus, jalur mandiri, dan pentingnya pengawasan penerimaan mahasiswa.
rektor oensoed,.jpg

JAKARTA, TRENASIA.ID - Kursi perguruan tinggi negeri yang seharusnya ditentukan melalui mekanisme seleksi justru diduga dapat diperoleh melalui transaksi. Kasus yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat kampus menjadi alarm baru bagi tata kelola perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap jajaran pimpinan Unsoed pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Salah satu skema yang diungkap berkaitan dengan pemberian uang kepada pihak internal kampus untuk meloloskan calon mahasiswa.

"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di Jakarta, dikutip Senin, 24 Agustus 2026.

KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta. Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap adanya aliran uang sekitar Rp1,12 miliar yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa.

Kasus tersebut menjadi sorotan bukan hanya karena melibatkan pimpinan perguruan tinggi, tetapi juga karena Unsoed merupakan perguruan tinggi yang berada dalam proses transformasi menuju tata kelola PTN berbadan hukum.

Di sinilah pertanyaan yang lebih besar muncul. Apakah semakin besarnya otonomi kampus sudah diikuti sistem pengawasan yang cukup kuat?

Baca juga : Hotspot Kaltim 2026 Meluas, Lewati Era El Nino 2015

Mengenal PTN-BH

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH merupakan bentuk otonomi paling tinggi dalam pengelolaan perguruan tinggi negeri. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan ruang bagi PTN untuk memperoleh otonomi dalam pengelolaan akademik maupun nonakademik.

Berbeda dengan PTN satuan kerja yang sangat bergantung pada mekanisme birokrasi pemerintah, maupun PTN-BLU yang memiliki fleksibilitas terutama dalam pengelolaan keuangan, PTN-BH memperoleh ruang pengelolaan yang jauh lebih luas.

Kampus dapat mengembangkan organisasi, mengelola keuangan dan aset, mengembangkan kerja sama, mengatur sumber daya manusia, serta membuat berbagai keputusan akademik dan nonakademik secara lebih mandiri.

Saat ini terdapat puluhan PTN-BH di Indonesia, termasuk universitas-universitas besar seperti UI, UGM, ITB, IPB, Unpad, Undip, Unair, UNS, Unhas hingga Unsoed. Tujuan utama pemberian status tersebut sebenarnya adalah meningkatkan fleksibilitas dan daya saing perguruan tinggi.

Namun, semakin besar otonomi berarti semakin besar pula tanggung jawab pengawasan.

Kasus Unsoed tidak dapat serta-merta dijadikan bukti bahwa PTN-BH menyebabkan korupsi. Korupsi dapat terjadi dalam berbagai jenis organisasi, baik yang memiliki otonomi tinggi maupun rendah.

Namun, status badan hukum memang membawa konsekuensi berupa bertambahnya kewenangan pengelola universitas. Kewenangan tersebut harus berjalan bersama sistem kontrol.

Jika pengambilan keputusan semakin terpusat pada segelintir pejabat, sementara transparansi dan pengawasan tidak berkembang dengan kecepatan yang sama, maka ruang penyalahgunaan kewenangan dapat semakin besar.

Kasus penerimaan mahasiswa menjadi salah satu contoh paling sensitif. Penerimaan mahasiswa memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai sosial yang sangat tinggi. Satu keputusan dapat menentukan masa depan calon mahasiswa sekaligus menghasilkan penerimaan bagi perguruan tinggi.

Karena itu, proses tersebut membutuhkan sistem yang transparan dan dapat diaudit.

Baca juga : BMKS dan Ambisi RI Jadi Pengatur Harga Komoditas Global

Jalur Mandiri dan Wilayah Abu-abu

Jalur mandiri sebenarnya merupakan mekanisme penerimaan mahasiswa yang legal. Masalah muncul ketika mekanisme tersebut disusupi transaksi di luar ketentuan.

Dalam kasus Unsoed, KPK mengungkap dugaan penggunaan pihak perantara untuk membantu calon mahasiswa masuk melalui jalur tertentu. Jika praktik seperti itu benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran individu. Ada persoalan sistem yang harus diperiksa, 

  • Bagaimana calon mahasiswa dapat mengetahui bahwa sebuah proses penerimaan berlangsung secara transparan?
  • Siapa yang memiliki akses untuk mengubah atau menyetujui data penerimaan?
  • Apakah seluruh perubahan dapat dilacak?
  • Apakah keputusan penerimaan dapat diaudit pihak independen?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena digitalisasi sistem penerimaan mahasiswa seharusnya justru membuat proses lebih mudah ditelusuri.

Salah satu karakter penting PTN-BH adalah meningkatnya tuntutan kemandirian pengelolaan keuangan. Kampus didorong untuk tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah. Universitas dapat mengembangkan berbagai sumber pendapatan melalui kerja sama, penelitian, pengelolaan aset, kegiatan komersial, hingga penerimaan pendidikan.

Secara ekonomi, strategi tersebut masuk akal. Universitas membutuhkan dana untuk membangun laboratorium, meningkatkan kualitas dosen, membiayai penelitian dan memperbaiki fasilitas.

Namun terdapat risiko ketika kebutuhan pendanaan bertemu dengan kewenangan besar. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana pencarian pendapatan boleh memengaruhi keputusan akademik?

Pendidikan tinggi pada dasarnya memiliki fungsi publik. Karena itu, universitas tidak dapat diperlakukan sama seperti perusahaan yang tujuan utamanya mengejar pendapatan.

Kampus tetap harus memastikan bahwa kemampuan finansial seseorang tidak menjadi faktor tersembunyi dalam menentukan siapa yang mendapatkan akses pendidikan.

Kasus Unsoed seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan internal satu universitas. Kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola PTN-BH secara lebih luas.

Baca juga : Emas Tanpa Surat Bisa Dijual? Ini Perbedaan Antam, UBS, dan Galeri24

Setidaknya ada beberapa aspek yang perlu diperiksa,

  • Pertama, transparansi penerimaan mahasiswa baru.
  • Kedua, mekanisme pengawasan jalur mandiri.
  • Ketiga, sistem pengelolaan dan audit penerimaan pendidikan.
  • Keempat, potensi konflik kepentingan dalam penentuan biaya pendidikan.
  • Kelima, mekanisme pengaduan mahasiswa dan masyarakat.
  • Keenam, independensi pengawasan terhadap pimpinan perguruan tinggi.

Sebab, semakin besar otonomi yang diberikan, semakin kuat pula tuntutan akuntabilitasnya.