Hasil Investasi Bodong Crazy Rich Digunakan untuk Membeli Aset-aset Mewah
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa ada cukup banyak pihak yang disebut-sebut “crazy rich” melakukan pembelian sejumlah aset mewah dari hasil investasi bodong.

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa ada cukup banyak pihak yang disebut-sebut “crazy rich” melakukan pembelian sejumlah aset mewah dari hasil investasi bodong.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavanda yang mengatakan juga bahwa tidak sedikit pengusaha penyedia barang dan jasa (PBJ) yang tidak patuh melapor terkait kasus investasi bodong.
"Ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK," ujar Ivan melalui keterangan resmi, Minggu, 6 Maret 2022.
- Telkom (TLKM) akan Gelar Kabel Laut Lintasi Singapura Hingga Prancis
- Langka! Anjing Asal Kanada ini Melahirkan Anak Anjing Berwarna Hijau
- Cara Jadi Orang yang Mandiri Finansial, Tidak Hanya Bergantung pada Gaji!
Ivan pun menambahkan, para “crazy rich” yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong patut juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan penipuan yang dilakukan oleh segelintir crazy rich semakin menguat tidak hanya dari pelacakan aliran dana investasi bodong yang dijalani, melainkan juga cukup nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semuanya dilaporkan oleh PBJ.
Sementara itu, terdapat aturan bagi para PBJ untuk wajib melaporkan transaksi jual-beli yang diduga berkaitan dengan investasi bodong kepada pihak PPATK.
- Bukan dengan Gaji Tinggi, Ternyata Begini Cara Meraih Kebebasan Finansial
- Dibawa ke Medan Perang Ukraina, Pinokio Rusia Ini Bisa Hancurkan 8 Blok Kota
- Perang Ukraina Menuju Hari Penentuan, Gelombang Besar Pasukan Rusia Mendekati Kiev
"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," terang Ivan.
Peran pihak pelapor sangat penting dan krusial dalam pengungkapan TPPU, termasuk para PBJ. Bahkan, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sudah diatur secara tegas pengenaan sanksi apabila pihak PBJ sebagai pelapor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
Ivan mengatakan, setiap laporan yang disampaikan kepada PPATK merupakan informasi yang sangat penting dalam penelusuran aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan.
"Bukan sekedar tentang melaporkan, namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," pungkas Ivan.
Untuk diketahui, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan memblokir sedikitnya 109 rekening dan 55 penyedia jasa investasi ilegal atau bodong dengan total nilai Rp202 miliar.
"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," papar Ivan.

Rizky C. Septania
Editor
