Nasional & Dunia

Digugat Pailit Rp2,85 miliar, Saham Steadfast Marine (KPAL) Disuspensi BEI

  • Sekretaris Perusahaan Steadfast Marine membenarkan adanya pengajuan pailit tersebut. Permohonan pailit ini terkait utang Rp1,74 miliar kepada PT International Paint Indonesia. Lalu utang Rp1,11 miliar kepada PT Karyawaja Ekamulia. Total, utang yang digugat pailit senilai Rp2,85 miliar.

<p>Emiten pelayaran PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) / Steadfast-marine.co.id</p>

Emiten pelayaran PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) / Steadfast-marine.co.id

(Istimewa)

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyatakan status suspensi pada saham emiten pelayaran PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) pada 22 Oktober 2020. Pernyataan ini disampaikan BEI menyusul proses gugatan pailit yang sedang berlangsung kepada Steadfast Marine di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam keterangannya, BEI menyatakan, penghentian sementara dilakukan sejak sesi II perdagangan kemarin dan bakal dibuka setelah ada pengumuman lebih lanjut.

“Saat ini bursa sedang dalam proses penelahaan lebih lanjut kepada perseroan,” terang surat yang ditandatangani Goklas dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional BEI Irvan Susandy tersebut, Kamis 22 Oktober 2020.

Dengan suspensi sementara ini, BEI pun mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memerhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Steadfast Marine.

Terakhir kali, saham KPAL ditutup naik 1,96% sebesar 1 poin ke level Rp52 per lembar. Kapitalisasi pasar saham KPAL mencapai Rp55,5 miliar.

Kantor emiten pelayaran PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) / Steadfast-marine.co.id
Tuntutan Pailit

Sementara itu, dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, diketahui bahwa Steadfast Marine telah digugat pailit oleh PT Karyawaja Ekamulia dan PT International Paint Indonesia sejak 20 Oktober 2020.

Dalam kasus ini, PT Karyawaja Ekamulia bakal diwakili oleh Denny Wandasaputra selaku pemohon. Sedangkan PT International Paint Indonesia bakal diwakili oleh Hendra Setiawan Boen.

Petitum dari surat ini meminta agar mejelis hakim mengambulkan permohonan pemohon untuk memutus pailit perusahaan termohon.

“Menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit para pemohon pailit untuk seluruhnya,” begitu bunyi petitum yang tertulis dalam SIPP PN Jakpus, Selasa 20 Oktober 2020.

Sementara itu, Steadfast Marine melalui kuasa hukumya meminta untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tulis surat tersebut.

Sekretaris Perusahaan Steadfast Marine membenarkan adanya pengajuan pailit tersebut. Permohonan pailit ini terkait utang Rp1,74 miliar kepada PT International Paint Indonesia. Lalu utang Rp1,11 miliar kepada PT Karyawaja Ekamulia. Total, utang yang digugat pailit senilai Rp2,85 miliar.

Saat ini, sambung dia, perseroan tengah berupaya melakukan perdamaian dengan para penggugat.

“Untuk saat ini belum ada dampak atas tuntutan tersebut terhadap kegiatan produksi perseroan,” terang Fajar dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat 23 Oktober 2020.

Sementara berdasarkan laporan keuangan perseoran per Juni 2020, Steadfast Marine mencatatkan rugi bersih Rp10,11 miliar. Angka ini berbanding terbalik dengan perolehan tahun lalu yang masih laba Rp2,91 miliar.

Pada periode yang sama, ekuitas perusahaan Rp183,25 miliar. Sedangkan liabilitasnya Rp571,98 miliar. (SKO)