12 Fintech P2P Lending Peroleh Lisensi OJK
Jakarta – Bulan ini sebanyak 12 platform Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (Fintech Lending) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ke- 12 platform Fintech Lending tersebut merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dengan demikian hingga hari ini sudah ada 25 entitas Fintech Lending yang memperoleh lisensi dari OJK.

Acep Saepudin
Author


Konfpers AFPI di Kembang Goela Restaurant, Jakarta Selatan
(Istimewa)Jakarta – Pada Desember 2019 ini sebanyak 12 platform Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (Fintech Lending) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ke- 12 platform Fintech Lending tersebut merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dengan demikian hingga hari ini sudah ada 25 entitas Fintech Lending yang memperoleh lisensi dari OJK.
Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengucapkan selamat kepada 12 anggota AFPI yang mengikuti jejak 13 member lainnya yang sudah mendapatkan lisensi atau izin usaha dari OJK. “Terima kasih kepada OJK yang terus memperkuat industri Fintech Lending. Hal ini tentunya akan semakin mendorong peran anggota AFPI dalam meningkatkan penyaluran pinjaman ke sektor UMKM,” ungkapnya saat Konferensi Pers pemberian Lisensi di Jakarta, Kamis (19/12).
Tumbur menilai, banyaknya penyelenggara Fintech Lending yang memperoleh izin usaha OJK akan mendorong penyaluran dana ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin meningkat. Menurutnya, bagi Fintech Lending yang akan memperoleh izin usaha dari OJK, berkewajiban untuk menyalurkan pembiayaannya minimal 20% dari total pinjamannya ke sektor UMKM.
“Partisipasi penyelenggara Fintech Lending akan membuka lebih luas akses pembiayaan. Terutama pembiayaan kepada masyarakat yang unbanked, underserved atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional,” ujar Tumbur.
Ke-12 entitas Fintech Lending yang telah mendapatkan lisensi OJK per 13 Desember 2019 adalah : PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran). Kemudian PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) dan PT Esta Kapital Fintek (Esta).
Selanjutnya ada PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana). PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks). PT Tri Digi Fin (Kreditpro). PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag) dan PT KUFI(Rupiah Cepat).
Tumbur menyebutkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi komitmen para penyelenggara Fintech Lending. Terutama dalam menjalankan usaha secara transparan dan memiliki perhatian khusus terhadap perlindungan konsumen.
“Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya persyaratan mengenai keamanan sistem informasi berupa ISO 27001. Ini merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi,” tambahnya.
Tumbur berharap agar penerimaan izin usaha dari 12 anggota AFPI kali ini dapat menginspirasi anggota lainnya yang masih dalam proses. Untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending harus comply terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri.
Sementara Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri Fintech Lending semakin tinggi. Ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat.
Berdasarkan data OJK hingga Oktober 2019, total penyaluran pinjaman dari Fintech Lending mencapai Rp 68 triliun. Angka tersebut meningkat 200% dari posisi Oktober tahun lalu. Rekening Lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 178,62% menjadi 578.158 entitas. Begitu rekening borrower (peminjam) bertambah 266,71% menjadi 15.986.723 entitas.
