Pelaku Industri Digital Minta Regulasi Perlindungan Data Pribadi Segera Terbit
- Pelaku industri digital mendesak pemerintah agar segera menerbitkan aturan tentang perlindungan data pribadi.

Dewi Aminatuz Zuhriyah
Author
JAKARTA – Pelaku industri digital mendesak pemerintah agar segera menerbitkan aturan tentang perlindungan data pribadi.
Kebijakan ini nantinya akan mengatur tentang pemberian hak penuh kepada pemilik data untuk mengontrol dan mengelola data pribadi mereka sendiri. Sekaligus akan menempatkan tanggung jawab dan akuntabilitas yang lebih besar pada industri untuk kepatuhan perlindungan keamanan data.
Jika melihat potensi masa depan ekonomi digital Indonesia, perlindungan hukum atas privasi data pribadi menjadi hal yang semakin mendesak. Pasalnya pada 2025, ekonomi digital diprediksi akan memberikan kontribusi US$100 miliar atau setara dengan Rp1.400 triliun bagi perekonomian nasional dan menjadi kekuatan ekonomi digital terbesar di ASEAN.
- Waspada IHSG Tergelincir dari Level Psikologis 6.000, Saham LQ45 Pilihan Terbaik
- Bayar Utang, Induk Grup Bakrie Private Placement Rp148,91 Miliar
- Emiten Furnitur Imago Mulia Persada IPO, Incar Dana Segar Rp30 Miliar
- Regulasi Izin Impor di Indonesia Masih Ribet
- Usai Naik Kelas BUKU 3, Woori Saudara Rancang Bank Digital
- Jualan Sari Roti, Perusahaan Konglomerat Anthoni Salim Raup Laba Rp215 Miliar
- Kemenlu Fasilitasi Ekspor Perdana Produk UMKM Singkawang ke Malaysia
- Pelaku Industri Digital Minta Regulasi Perlindungan Data Pribadi Segera Terbit
- Alfamart Milik Konglomerat Djoko Susanto Raup Lonjakan Pendapatan Jadi Rp75,82 Triliun
- Tingkat Positif COVID-19 pada Anak Masih Rendah, Alasan Sekolah Dibuka Mulai Juli
- IPO Besok, Produsen Pupuk Nusa Palapa Gemilang Bidik Dana Segar Rp64,80 Miliar
- Deal Terbesar Asia Tenggara! Indosat Resmi Jual 4.200 Menara BTS Kepada Digital Colony Rp10,8 Triliun
- Pertagas Dukung Program 500 MW dan Pengembangan TKND Maluku
- Pendapatan dari Tol Menciut Selama PSBB, Laba Bersih Jasa Marga Anjlok 77,3 Persen
- Bandara Muhammad Sidik Rp380 Miliar Diresmikan untuk Dukung Food Estate di Kalimantan
- Konsumen PayPal Sudah Bisa Transaksi Pakai Mata Uang Kripto
- SKB 4 Menteri Terbit, Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021
- Resmi Beroperasi, Proyek Lapangan Belato Fase-1 Blok Merangin II Bakal Produksi Minyak 700 BOPD
- Habiskan Rp239,3 Miliar, Tiga Kawasan Cagar Budaya Jawa Tengah Ini Ditata Kementerian PUPR
- Sea World Ancol Edukasi Selamatkan Laut Lewat Atraksi Rabbit Underwater
- Indonesia Butuh Rp3.461 Triliun Kendalikan Perubahan Iklim, Surat Utang Jadi Tumpuan
- Rumor Akuisisi CENT, Digital Colony Malah Borong 4.000 Menara BTS Indosat Rp10,8 Triliun
- BMKG Pastikan Kebakaran di Kilang Minyak Balongan Bukan Karena Petir
- Dividen Himbara Menipis, Kantong Negara Kian Kempis
- Naik Jadi Rp2,5 Triliun, Begini Skema Terbaru KIP Kuliah Merdeka
- Kebakaran di Balongan, Greenpeace Desak KLH Tuntut Pidana Pertamina
- Kisah Sukses UMKM: KopmilBroo, untuk Pecinta Kopi yang Tak Boleh Ngopi
- Meski Susut, Samindo Resource Masih Raup Laba US$22,5 Juta
- XL Axiata Terlibat di Proyek Kabel Bawah Laut Facebook Indonesia-AS
- PT Emco Asset Management Pailit, Pengamat: Perlu Pembentukan Panitia Kreditur
- Kebakaran di Balongan Bakal Ganggu Produksi dan Operasional Pertamina
- Vaksin Novavax Baru Datang Kuartal II 2021, Embargo India Ancam Indonesia
- Kisah Sukses UMKM: Camilan Enak dari Brokoli? Ya Cuma Si Broo
- Dihantam Pandemi, BUMN Semen Tetap Tebar Dividen Rp1,12 Triliun
- BRI Bagi-Bagi Dividen Rp12,12 Triliun, Simak Jadwalnya
- Harga Emas Hari Ini: Ambles Rp10.000
- KPPU Denda 3 Maskapai Lion Air Group Rp3 Miliar, Tapi Tidak Harus Bayar
- Menantu Jokowi Jadikan Medan ‘The Kitchen of Asia’
- Gila! Kapitalisasi Pasar Perusahaan Infrastruktur Ini Meroket Rp1.000 Triliun
- Gowes Sambil Cuci Mata di Mal, Enjoy Aja !!!
- Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi
- Mayoritas Pencari Rumah Minta Pemerintah Turunkan Suku Bunga KPR
- BUMN Berdikari Impor 420 Ton Daging Sapi Jelang Lebaran
- Makin diminati, kota Podomoro Tenjo luncurkan cluster premium terbaru
- Produsen Ban Gajah Tunggal Raih Restu Pemegang Saham Emisi Obligasi Global Rp4 Triliun
- Akulaku Gandeng Bank Jago, Tambah Penyaluran Pinjaman
- Obligasi Merdeka Copper Gold Dicatat di BEI Rp1,5 Triliun
- Laba Naik Kala Pandemi, BUMN Semen Bagi-Bagi Dividen Rp1,12 Triliun
- IHSG Berusaha Keluar dari Rentang Konsolidasi, Rekomendasi Saham SMGR, IPCC dan LSIP
- BNI Tebar Dividen Rp820,1 Miliar, Setor ke Negara Rp492,58 Miliar
- Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris dan Nomenklatur Direksi Semen Indonesia
- Aprilia Manganang Sebut Kasad Selamatkan Hidupnya dari Dampak Buruk Hispospadia
- Rupiah dan IHSG Kompak Terperosok
- PDB Vietnam Kuartal I-2021 Tumbuh 4,48 Persen
- Ternyata, Terduga Teroris Condet Miliki Kartu Anggota FPI
- Pengawasan Harga Rokok Tidak Optimal, Tindak Tegas Perusahaan Curang
- Raih Pendanaan Seri A Rp1,26 Triliun, Ajaib Tambah Produk Investasi
- Usai Dibeli Erick Thohir dan Kaesang Pangarep, Persis Solo Mau IPO Tahun Ini
- Banjir Stimulus Properti, Sekarang Saatnya Beli Rumah!
- Pemerintah Segera Lelang 5 Blok Migas Tahap I
- Wow, Facebook akan Bangun Kabel Bawah Laut Amerika- Indonesia
- Barito Pacific Milik Konglomerat Prajogo Pangestu Raup Pendapatan Rp32,88 Triliun, Saham Langsung Melejit
- BCA Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi
- 9,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Ingat yang Tidak Patuh Ada Sanksi
- Tes Fungsi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditarget Agustus 2022
- Visa Akan Izinkan Penyelesaian Pembayaran dengan Cryptocurrency
- Jelang Musim Tanam Kedua, Ada Stok Pupuk Subsidi 1,9 Juta Ton
- Tidak Perlu Panik, Begini Cara Pertamina Amankan Pasokan Minyak
- Ekspor Mulai Pulih, Ekonomi Vietnam Kuartal I Tumbuh 4,48%
- Untung Rp27,1 Triliun, BCA Sebar Dividen Rp530 per Saham
- PUPR Jaring Usulan PSU Untuk Tingkatkan Kualitas Rumah Subsidi
- Dana IPO Rp22,5 Miliar untuk Renovasi Hotel, Saham SNLK Sentuh Level ARA
- Kebakaran Tangki Kilang Minyak Balongan, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman
- Rugi Tahun Lalu, Ini Jurus Bank QNB Indonesia Jalani 2021
- Resmi Tercatat di Bursa, Sunter Lakeside Hotel Bidik Dana Segar Rp22,5 Miliar
- Bank QNB Bukukan Rugi Bersih Rp422,17 Miliar Tahun Lalu
- Dirut Pertamina Klaim Kilang Balongan Tidak Terbakar, Hanya Tangki BBM
- 2 Tahun Tidur, Saham Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) Tiba-tiba Melonjak
- Bupati Indramayu Duga Petir Jadi Penyebab Kebakaran Kilang Balongan
- Kilang Minyak Balongan Terbakar, Pertamina Pastikan Evakuasi Aman
- Harga Emas Hari Ini: Awal Pekan Melemah Tipis
- Pekan Terakhir Maret 2021, OmFin Rekomendasikan Tiga Saham Pilihan
- Ratusan Warga Dievakuasi, Ini Daftar Korban Kebakaran Kilang Pertamina Balongan
- Kilang Minyak Balongan Meledak, Pengamat Sebut Kemungkinan Penyebabnya
- IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan, Sejumlah Saham Ini Layak Dicermati
- China Digital Yuan Gandeng Alipay dan WeChat
- Tingkatkan Investasi Daerah, Kemenhub Optimalkan Tol Laut Di Gunungsitoli
- Setelah 22 Tahun, Kinokuniya Plaza Senayan Resmi Tutup, Terakhir 31 Maret 2021
- Bukan Impor, Indonesia Justru Berpeluang Ekspor Beras
- Beban Bengkak, Laba BUMN Wijaya Karya Rontok Rp2 Triliun
- Kisah Sukses UMKM: Masakan Sehat dari Dapur Mama Ala Momadins Kitchen
- Mantap! Jawa Barat Ekspor 20 Ton Teh ke Uni Emirat Arab Kala Pandemi
- Kapolri Bongkar Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar Jaringan JAD
- Jokowi Perintahkan Kapolri Bongkar Jaringan Teror Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
- PBNU: Bom di Gereja Katedral Makassar Bukan Ajaran Islam
- Tak Perlu Impor, Bulog Klaim Stok Beras Ada 1 Juta Ton
- Wartawan Tempo Dipukuli Tersangka Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji
- Kronologi 2 Orang Pelaku Ledakkan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
- Naik Motor, Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar 2 Orang
- Menteri Agama Kutuk Keras Pengeboman di Depan Gereja Katedral Makassar
Senior Fellow Data Privacy Project Lead, Association of Business Law Institute (ABLI) Singapura, Clarisse Girot mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan aspek inovasi dari perusahaan layanan digital yang mampu mendobrak batasan dan hambatan.
Menurutnya, ketidakpastian hukum dan perbedaan antara undang-undang perlindungan data di Asia menjadi penghalang bagi aliran data dan membatasi peluncuran program manajemen privasi yang konsisten, yang merupakan andalan perusahaan layanan digital inovatif.
“Perbedaan yang ada tidak seharusnya menimbulkan beban biaya bagi kepatuhan, menghambat inovasi, dan mengalihkan sumber daya dari peningkatan perlindungan privasi, khususnya di ASEAN,” ujarnya dalam dalam webinar yang diselenggarakan Kamar Dagang Eropa (Eurochamp), Selasa, 30 Maret 2021.
Hal ini juga memicu celah dalam perlindungan bagi konsumen dan warga negara yang datanya di transfer ke luar negeri, serta membatasi kapasitas kerja sama pihak berwenang. Ketika semua hal menjadi serba daring akibat dari krisis Covid-19, semakin tersorot pentingnya dari kerja sama bagi arus data dan regulasi ini.
Secara keseluruhan, dia menilai pemerintah Indonesia bisa mengadaptasi undang-undang yang dapat mengatasi risiko kejahatan dunia maya (cyber crime) dan pelanggaran privasi atas data dari besarnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, survei Mastel dan APJII pada 2017 menemukan 79% responden di Indonesia keberatan jika data pribadi mereka ditransfer tanpa persetujuan dan izin yang jelas, dan 98% responden mendukung pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sementara itu, Manajer Senior Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa Gojek Ardhanti Nurwidya mengatakan, Gojek terus memastikan langkah-langkah keamanan dan keselamatan yang optimal untuk melindungi privasi data pengguna dan mitranya.
Sebagai pemain teknologi regional, startup di bidang transportasi berbasis online itu mematuhi berbagai hukum dan peraturan yang berlaku serta praktik pasar.
“Kerangka regulasi di Indonesia belum datang, tetapi kesadaran akan keamanan dan keselamatan data telah dibangun dalam beberapa tahun terakhir. Semoga perlindungan data pribadi yang akan datang di Indonesia akan membuat ekosistem teknologi kami lebih menonjol di kawasan ini,” katanya.
Kurangnya kepastian hukum yang jelas atas perlindungan data dan tata kelola data menyulitkan industri untuk memahami persyaratan kepatuhan, meskipun ada niat untuk mematuhi.
Oleh karena itu, RUU perlindungan data pribadi juga harus dibuat dan dilaksanakan oleh pelaku usaha karena mengatur operasional usaha.
Industri juga sepakat untuk memiliki otoritas pemerintahan yang independen, atau Data Protection Authority (DPA). Sebab, DPA yang independen dapat memiliki keahlian dan berdedikasi untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan undang-undang atau peraturan PDP. DPA dipandang memungkinkan penegakan yang konsisten dan lapangan permainan yang setara.
