Nasional & Internasional

Pelaku Industri Digital Minta Regulasi Perlindungan Data Pribadi Segera Terbit

  • Pelaku industri digital mendesak pemerintah agar segera menerbitkan aturan tentang perlindungan data pribadi.

JAKARTA – Pelaku industri digital mendesak pemerintah agar segera menerbitkan aturan tentang perlindungan data pribadi.

Kebijakan ini nantinya akan mengatur tentang pemberian hak penuh kepada pemilik data untuk mengontrol dan mengelola data pribadi mereka sendiri. Sekaligus akan menempatkan tanggung jawab dan akuntabilitas yang lebih besar pada industri untuk kepatuhan perlindungan keamanan data.

Jika melihat potensi masa depan ekonomi digital Indonesia, perlindungan hukum atas privasi data pribadi menjadi hal yang semakin mendesak. Pasalnya pada 2025, ekonomi digital diprediksi akan memberikan kontribusi US$100 miliar atau setara dengan Rp1.400 triliun bagi perekonomian nasional dan menjadi kekuatan ekonomi digital terbesar di ASEAN.

Senior Fellow Data Privacy Project Lead, Association of Business Law Institute (ABLI) Singapura, Clarisse Girot mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan aspek inovasi dari perusahaan layanan digital yang mampu mendobrak batasan dan hambatan.

Menurutnya, ketidakpastian hukum dan perbedaan antara undang-undang perlindungan data di Asia menjadi penghalang bagi aliran data dan membatasi peluncuran program manajemen privasi yang konsisten, yang merupakan andalan perusahaan layanan digital inovatif.

“Perbedaan yang ada tidak seharusnya menimbulkan beban biaya bagi kepatuhan, menghambat inovasi, dan mengalihkan sumber daya dari peningkatan perlindungan privasi, khususnya di ASEAN,” ujarnya dalam dalam webinar yang diselenggarakan Kamar Dagang Eropa (Eurochamp), Selasa, 30 Maret 2021.

Hal ini juga memicu celah dalam perlindungan bagi konsumen dan warga negara yang datanya di transfer ke luar negeri, serta membatasi kapasitas kerja sama pihak berwenang. Ketika semua hal menjadi serba daring akibat dari krisis Covid-19, semakin tersorot pentingnya dari kerja sama bagi arus data dan regulasi ini.

Secara keseluruhan, dia menilai pemerintah Indonesia bisa mengadaptasi undang-undang yang dapat mengatasi risiko kejahatan dunia maya (cyber crime) dan pelanggaran privasi atas data dari besarnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, survei Mastel dan APJII pada 2017 menemukan 79% responden di Indonesia keberatan jika data pribadi mereka ditransfer tanpa persetujuan dan izin yang jelas, dan 98% responden mendukung pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sementara itu, Manajer Senior Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa Gojek Ardhanti Nurwidya mengatakan, Gojek terus memastikan langkah-langkah keamanan dan keselamatan yang optimal untuk melindungi privasi data pengguna dan mitranya.

Sebagai pemain teknologi regional, startup di bidang transportasi berbasis online itu mematuhi berbagai hukum dan peraturan yang berlaku serta praktik pasar.

“Kerangka regulasi di Indonesia belum datang, tetapi kesadaran akan keamanan dan keselamatan data telah dibangun dalam beberapa tahun terakhir. Semoga perlindungan data pribadi yang akan datang di Indonesia akan membuat ekosistem teknologi kami lebih menonjol di kawasan ini,” katanya.

Kurangnya kepastian hukum yang jelas atas perlindungan data dan tata kelola data menyulitkan industri untuk memahami persyaratan kepatuhan, meskipun ada niat untuk mematuhi.

Oleh karena itu, RUU perlindungan data pribadi juga harus dibuat dan dilaksanakan oleh pelaku usaha karena mengatur operasional usaha.

Industri juga sepakat untuk memiliki otoritas pemerintahan yang independen, atau Data Protection Authority (DPA). Sebab, DPA yang independen dapat memiliki keahlian dan berdedikasi untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan undang-undang atau peraturan PDP. DPA dipandang memungkinkan penegakan yang konsisten dan lapangan permainan yang setara.