Polemik UU Hak Cipta, Ini Daftar 29 Musisi yang Gugat ke MK
- Gugatan ini juga berkaitan dengan beberapa kasus yang dialami musisi terkait hak cipta, salah satunya kasus Agnez Mo. Penyanyi tersebut dinyatakan melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnez harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA - Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didaftarkan dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada Jumat (7/3/2025) sebagai upaya memperjuangkan kepastian hukum dalam industri musik Tanah Air.
Gugatan tersebut merupakan kelanjutan dari gerakan Vibrasi Suara Indonesia (Visi), yang mengklaim memperjuangkan keadilan dalam penerapan UU Hak Cipta bagi seluruh pelaku industri musik.
Sebelumnya, gerakan Aksi Bersatu yang diprakarsai oleh Ahmad Dhani menyoroti aspek pembagian royalti yang adil bagi pencipta lagu.
Para musisi mengajukan empat poin utama dalam gugatan mereka. Pertama, kepastian hukum terkait performing rights, yakni apakah penyanyi harus meminta izin langsung kepada pencipta lagu.
Kedua, penentuan pihak yang berkewajiban membayar royalti performing rights. Ketiga, keabsahan pemungutan dan penetapan tarif royalti oleh pihak selain Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Keempat, klasifikasi wanprestasi pembayaran royalti, apakah termasuk ranah pidana atau perdata. Armand Maulana menegaskan, gugatan ini bertujuan memastikan kepastian hukum yang lebih adil bagi seluruh insan musik Indonesia.
"Para pemohon ikut mengamati dan memyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon," tulis surat permohonan, dikutip laman resmi MK, Rabu, 12 Maret 2025
- Siapa Pemilik Hotel Amanjiwo? Hotel Mewah di Kawasan Borobudur
- Pemerintah Rogoh Rp49,4 Triliun untuk THR ASN 2025, Ini Rinciannya
- Ngacir! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp23.000
Para musisi menggugat sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi industri musik, di antaranya Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
PP ini bertujuan untuk melindungi hak pencipta lagu serta memastikan pengelolaan royalti yang optimal. LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari berbagai sektor, seperti restoran, konser musik, transportasi publik, hotel, dan lembaga penyiaran. Namun, para musisi menilai bahwa aturan tersebut masih memiliki banyak celah yang berpotensi merugikan mereka.
Gugatan ini juga berkaitan dengan beberapa kasus yang dialami musisi terkait hak cipta, salah satunya kasus Agnez Mo.
Penyanyi tersebut dinyatakan melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnez harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Agnez pun berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Banyak musisi menilai aturan terkait royalti dan perizinan dalam UU Hak Cipta masih memiliki inkonsistensi dalam pelaksanaannya. Beberapa musisi bahkan mengalami kesulitan dalam menafsirkan regulasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi mereka.
Selain itu, aturan tentang siapa yang berhak mengumpulkan royalti juga menjadi perdebatan. Beberapa pihak menilai bahwa adanya lembaga di luar LMKN yang melakukan pemungutan royalti justru menimbulkan tumpang tindih aturan dan berpotensi merugikan pencipta lagu.
Dengan adanya gugatan ini, para musisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang lebih adil bagi mereka. Mereka menginginkan aturan yang lebih jelas terkait hak cipta, royalti, dan perizinan, sehingga tidak ada lagi musisi yang dirugikan akibat ketidakpastian hukum.
Daftar 29 Musisi yang Mengajukan Gugatan ke MK
- Armand Maulana (Tubagus Arman Maulana)
- Ariel Noah (Nazril Irham)
- Vina Panduwinata (Vina DSP Harrijanto Joedo)
- Titi DJ (Dwi Jayati)
- Judika (Judika Nalom Abadi Sihotang)
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Rossa (Sri Rossa Roslaina Handiyani)
- Raisa (Raisa Andriana)
- Nadin Amizah
- Bernadya (Bernadya Ribka Jayakusuma)
- Nino RAN (Anindyo Baskoro)
- Vidi Aldiano (Oxavia Aldiano)
- Afgansyah Reza
- Ruth Sahanaya (Ruth Waworuntu Sahanaya)
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono
- Andi Fadly Arifuddin
- Ikang Fawzi (Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA)
- Andien (Andini Aisyah Hariadi)
- Dewi Yuliarti Ningsih
- Hedi Suleiman
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia (Teddy Adhytia Hamzah)
- David Bayu (David Bayu Danang Joyo)
- Tantri Kotak (Tantrisyalindri Ichlasari)
- Hatna Danarda
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri

Amirudin Zuhri
Editor
