Penerimaan Pajak Sudah Tembus Rp1.019 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.019,56 triliun atau 85,65% dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp1.198,8 triliun hingga 23 Desember 2020.

Sukirno
Author


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.019,56 triliun atau 85,65% dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp1.198,8 triliun hingga 23 Desember 2020.
“Penerimaan dari pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak mengalami perubahan akibat tekanan yang besar,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Realisasi penerimaan pajak itu mengalami peningkatan 8,45% dari capaian pada akhir November 2020 yang mencapai Rp925,34 triliun atau saat itu sudah mencapai 77,2% dari target sesuai Perpres 72/2020.
- Rekor! Aset Bank BRI Tembus di Atas Rp1.500 Triliun
- Antam Bakal Ekspor Bijih Bauksit 1,89 Juta WMT
- Tunggu Minggu Depan, Pemerintah Segera Tetapkan Dewan Direktur LPI
Dalam kesempatan itu, Menkeu menambahkan ada 55 kantor pelayanan pajak (KPP) yang mencapai penerimaan pajak di atas 100%.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, lanjut dia, juga terus mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dari 23 perusahaan digital dengan pencapaian sebesar Rp616 miliar dan lima perusahaan lainnya sedang dikumpulkan penerimaan pajaknya.
Sedangkan, realisasi belanja negara mencapai Rp2.468,2 triliun atau 90,1% dari pagu Rp2.739,2 triliun.
Kepatuhan SPT
Sementara itu, lanjut dia, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan mencapai 76,86%.
Menkeu mengapresiasi jajaran DJP karena di tengah pandemi COVID-19 mampu mengumpulkan penerimaan pajak hingga 85%.
- Pengumuman! Vaksinasi Masyarakat Umum Mulai Pertengahan Februari 2021
- Kalimantan Utara Bangun Jalan 2021 Sepanjang 851 Kilometer
- Cuaca Ekstrem, Kementerian ESDM Pastikan Tidak Ada Pemadaman Listrik
Di sisi lain, DJP juga harus memberikan dukungan dan membantu wajib pajak mendapatkan insentif pajak agar ekonomi tetap berjalan dan membantu dunia usaha.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan DJP melakukan sejumlah upaya untuk mengumpulkan penerimaan pajak di antaranya mengubah cara kerja dengan digital atau secara virtual.
Selain itu, lanjut dia, mengembangkan aplikasi, melakukan analisis detail terhadap kegiatan ekonomi serta melakukan inovasi click, call dan counter (3C) menuju era digital. (SKO)
