Nasional

Pemilihan Ketua RT Dilakukan Tertutup di Kelurahan, Warga Kalibata City Sayangkan Proses Tak Transparan

  • Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) sejumlah tower di Apartemen Kalibata City, Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, menuai protes dari para warga. Pasalnya warga menilai proses pemilihan ketua RT tersebut tidak transparan karena dilakukan secara tertutup di Aula Kantor Kelurahan Rawajati.
<p>Apartemen Kalibata City yang dikelola oleh Inner City Management. / Agoda.com</p>

Apartemen Kalibata City yang dikelola oleh Inner City Management. / Agoda.com

(Istimewa)

Jakarta - Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) sejumlah tower di Apartemen Kalibata City, Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, menuai protes dari para warga. Pasalnya warga menilai proses pemilihan ketua RT tersebut tidak transparan karena dilakukan secara tertutup di Aula Kantor Kelurahan Rawajati.
 
Randy, perwakilan penghuni Tower Akasia Apartemen Kalibata City mengungkap, warga menyayangkan proses pemilihan Ketua RT yang dilakukan secara sepihak oleh Oknum Panitia Pemilihan (Panpel) dan terkesan diam-diam atau ditutupi dari warga yang lain karena tidak dilakukan di lingkungan apartemen.
 
"Sebelumnya tidak ada kesepakatan bersama dengan warga mengenai kandidat yang terpilih saat ini. Proses pemilihannya pun tidak disosialisasikan sebagaimana mestinya, sehingga kami menduga adanya kecurangan oleh oknum panitia," ungkapnya dalam wawancara usai mendatangi Kantor Kelurahan Rawajati untuk mengajukan protes bersama sejumlah warga, pada Sabtu  14 Mei 2022.
 
Randy menuturkan, protes warga bermula ketika Oknum Panpel menganulir atau menggugurkan seorang kandidat yang secara resmi mendaftar sebagai  bakal calon Ketua RT Tower Akasia. Padahal sebelumnya kandidat tersebut berhasil lolos verifikasi di tahap Dukcapil Jakarta Selatan.
 
Alasan anulir oleh oknum Panpel disebutkan karena adanya perubahan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kandidat di tahun 2021, yang memperbarui keterangan domisili dari RT.001/RW.004 menjadi RT.001/RW.009. Padahal, perubahan status RW tersebut merupakan keputusan dari Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Kelurahan Rawajati.
 
Keputusan yang dinilai tidak mendasar tersebut memicu perdebatan, hingga warga melaporkan permasalahan ini kepada Kelurahan, Kecamatan sampai tingkat Walikota Jakarta Selatan. Karena perdebatan berkepanjangan tanpa ada penyelesaian maka Untuk menjaga pelayanan masyarakat tetap berjalan, seperti tertulis dalam Pergub 171 tahun 2016, Kelurahan membentuk pelaksana tugas (Caretaker) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Ketua RT, sampai dengan terbentuknya kepengurusan RT yang baru.
 
“Seharusnya Panpel dibubarkan atau setidaknya dibekukan setelah dibentuknya Caretaker. Namun yang terjadi di belakang kami, oknum Panpel tetap melanjutkan aktivitasnya dan secara tertutup melakukan pemilihan gelombang kedua dengan kandidat yang tidak diketahui warga,” tutur Randy.

"Pemilihan RT di kawasan Kalibata City periode sebelumnya juga terjadi seperti ini, dilakukan tertutup di Kelurahan Rawajati," tambahnya.
 
Lena menjelaskan, saat ini oknum Panpel telah menetapkan kandidat sebagai Ketua RT yang baru. Langkah selanjutnya, warga yang tidak terima akan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kecamatan, Kelurahan dan Walikota untuk menganulir keputusan tersebut.
 
“Kami ingin ada pemilihan ulang, jangan sampai kejadian ini justru memecah belah warga. Kami tidak mempersoalkan siapa yang terpilih menjadi Ketua RT. Tetapi kami hanya meminta pemilihan dapat dilakukan secara adil dan terbuka,” pungkas Lena.

Tags: