Nasional

KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Rafael Alun

  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun berupa pidana penjara 14 tahun dan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael Alun dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
1680760369972.jpg
Rafael Alun ketika menggunakan rompi oranye khas KPK (Foto: official KPK)