Khusus UMKM! Ini Aturan Lengkap Harga Sewa Tempat di Rest Area Jalan Tol Seluruh Indonesia
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga demi mendukung pelaku usaha Koperasi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) dengan cara mendorong pemanfaatan Tempat Istirahat dan Pelayanan (tip) di jalan tol sebagai lokasi usaha.

Nadia Amila
Author


JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga demi mendukung pelaku usaha Koperasi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) dengan cara mendorong pemanfaatan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di jalan tol sebagai lokasi usaha.
TIP saat ini tidak hanya sebagai tempat istirahat saja tetapi juga sebagai sentra komersil dan ekonomi kreatif bagi produk lokal dan UMKM. Dengan memiliki lokasi yang strategis, TIP bisa menjadi pemicu ekonomi di wilayahnya.
Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan pemerintah berupaya mewujudkan kualitas pelayanan dengan baik, khususnya di area-area TIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021.
"Jadi TIP ini merupakan pemenuhan aspek kenyamanan pengguna ruas jalan tol yang sesuai standar," kata Hey dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 15 Juli 2022.
Dukungan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (Memo of Understanding/MoU) yang diteken oleh sejumlah Menteri dan Kepala Daerah di TIP KM 260B-Pabrik Gula-Banjaratma, tol Pejagan-Pemalang, Brebes, Jawa Tengah pada Jumat 15 Juli 2022.
Disisi lain Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan nantinya pemerintah bersama pelaku usaha UMKM akan mempromosikan produk unggulan daerah setempat.
"Pengguna jalan tol nantinya dapat memperoleh produk khas daerah setempat, sebagai oleh-oleh," kata Teten dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 15 Juli 2022.
Pemanfaatan TIP sebagai sentra komersil UMKM menjadi bentuk konkrit pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan UMKM.
- Yuk Intip 4 Fakta Jalan Tol Pertama di Sumatra
- Nilai Pengembangan Capai Rp56 Triliun, Bandara Kualanamu Siap jadi Hub Internasional
- Untuk Mendapat Prototipe KF-21 Indonesia Harus Lunasi Pembayaran Dulu
Dalam PP tersebut menyebutkan setiap TIP harus menyediakan minimal 30% dari total luas lahan komersil dan perbelanjaan serta tempat promosi strategis untuk UMKM.
Kemudian, PP tersebut juga mengharuskan pengelola TIP untuk mematok harga sewa yang lebih murah untuk UMKM. Adapun biaya tersebut adalah paling banyak 30% dari harga sewa komersil.
Terkait hal tersebut, Hedy mengatakan porsi usaha UMKM di TIP seperti KM 260B Banjaratma justru sudah melampaui ketetapan minimal 30% yaitu 72%.
Hedy mengakui ini merupakan instruksi darinya karena dilandasi dari besarnya minat pelaku usaha UMKM untuk berbisnis di TIP yang menyandang status Heritage ini. Status heritage diberikan karena TIP ini dibangun di atas sisa pabrik gula zaman Belanda yang dulu dikenal dengan Suikerfabriek Banjaratma.
“Saya menyadari pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mungkin agak ngeluh-ngeluh sedikit. Karena dalam perjanjian PPJT, TIP ini sebenarnya sebagai sumber penghasilan tambahan,” pungkas Hedy.
Pemerintah nantinya akan mendukung pengembangan lini UMKM di infrastrtuktur publik karena sektor tersebut dianggap sebagai buffer dari gejolak ekonomi Indonesia.
Secara total saat ini, TIP di seluruh Indonesia telah menjadi area usaha bagi 1.850 UMKM dan 709 Non-UMKM. Terbanyak ada di ruas tol yang beroperasi di Jawa Tengah, yaitu 587 UMKM. Sisanya 514 UMKM di ruas Trans Sumatera. 143 UMKM di Banten, 419 UMKM di Jawa Barat, dan 178 UMKM di Jawa Timur.

Fakhri Rezy
Editor
