Karut-marut Tukin Dosen ASN (Bagian I) : Mustahil Dibayar Negara, Ini Penjelasannya
- Pengukuran kinerja yang menjadi dasar pemberian tukin tidak dapat dilakukan secara retrospektif. Kinerja dosen harus dinilai pada tahun berjalan, bukan setelah beberapa tahun berlalu. Hal ini membuat pembayaran tukin untuk periode 2020-2024 semakin mustahil dilakukan.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA - Polemik tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terus memanas.
Selama lima tahun terakhir (2020-2024), ribuan dosen ASN di kementerian ini belum menerima tukin, sementara ASN di kementerian dan lembaga lain telah menikmati hak tersebut.
Lantas, mengapa tukin dosen ASN Kemendikti Saintek sulit dibayar oleh negara? Berikut penjelasan mendalam berdasarkan fakta dan keterangan dari berbagai pihak.
Salah satu alasan utama tukin dosen ASN Kemendikti Saintek belum dibayarkan adalah perubahan nomenklatur di kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
Pada periode 2020-2024, struktur organisasi dan tanggung jawab kementerian mengalami perubahan signifikan, yang berdampak langsung pada proses pengajuan anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin).
Perubahan ini mengakibatkan ketidakteraturan dalam pengajuan anggaran tukin, karena tidak dilakukan dengan prosedur birokratis yang semestinya.
- Update Pagar Laut: 6 Kades Diperiksa, Mandor Buron
- Penutupan USAID Ancam Stabilitas Ekonomi Dunia
- Kredit Wholesale jadi Tulang Punggung Kredit Bank Mandiri
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa alokasi anggaran tukin tidak diajukan dengan baik sesuai prosedur yang ditetapkan, mengingat adanya perubahan yang mengarah pada ketidaksesuaian dalam pengusulan anggaran.
Kondisi ini semakin diperburuk oleh adanya kepatuhan parsial dari pihak kementerian terkait, terutama Kemendikbudristek, yang gagal mengusulkan anggaran tukin dalam periode yang ditentukan.
Akibatnya, tunjangan kinerja untuk dosen ASN di Kemendikti Saintek tidak dapat dialokasikan dan dianggarkan. Padahal, sesuai dengan sistem anggaran tahunan yang berlaku, setiap pengeluaran negara harus direncanakan dan diajukan pada waktu yang tepat untuk dapat disetujui dalam periode anggaran tersebut.
Sayangnya, periode anggaran untuk tahun 2020-2024 telah ditutup, yang membuatnya tidak mungkin lagi mengajukan alokasi dana untuk tukin dosen pada masa itu.
"Program tukin yang lampau tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, ketidaksempatan kementerian saat itu (Kemendikbudristek), dan tutup buku," tegas Togar, dikutip Senin, 6 Februari 2024.
- Update Pagar Laut: 6 Kades Diperiksa, Mandor Buron
- Penutupan USAID Ancam Stabilitas Ekonomi Dunia
- Kredit Wholesale jadi Tulang Punggung Kredit Bank Mandiri
Penilaian Kinerja Harus Dilakukan di Tahun Berjalan
Selain itu, pengukuran kinerja yang menjadi dasar pemberian tukin tidak dapat dilakukan secara retrospektif. Kinerja dosen harus dinilai pada tahun berjalan, bukan setelah beberapa tahun berlalu. Hal ini membuat pembayaran tukin untuk periode 2020-2024 semakin mustahil dilakukan.
Menurut Togar, Menteri dan Wakil Menteri Kemendikti Saintek saat ini tidak dapat mengajukan pencairan tukin untuk periode 2020-2024 karena mereka belum menjabat pada masa tersebut.
Kewenangan mereka terbatas pada periode kepemimpinan mereka saat ini, yaitu mulai 2025. Oleh karena itu, upaya pencairan tukin hanya mungkin dilakukan untuk periode mendatang, bukan untuk masa lalu.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya ketepatan waktu dalam pengajuan anggaran agar hak-hak ASN, terutama dosen, dapat dipenuhi tanpa terkendala administrasi atau perubahan kebijakan yang mendasar.
Sehingga, untuk menghindari masalah serupa di masa depan, koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait perlu ditingkatkan, dan sistem pengajuan anggaran harus lebih fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak seperti tukin ini. (Bersambung)

Amirudin Zuhri
Editor
