Nasional

Jokowi Perpanjang Jabatan Ketua KPK di Tengah Polemik

  • Melalui Keppres tersebut, masa jabatan Ketua KPK resmi diperpanjang hingga Desember 2024 dari yang sebelumnya habis pada Desember 2023.
WhatsApp Image 2023-11-06 at 11.19.35.jpeg
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Khafidz Abdulah/Trenasia) (Foto: Khafidz Abdulah/Trenasia))

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu tertuang melalui Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 mengenai Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan. 

Melalui Keppres tersebut, masa jabatan Ketua KPK resmi diperpanjang hingga Desember 2024 dari yang sebelumnya habis pada Desember 2023. “Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023,” kata Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Ari Dwipayana dalam keterangannya, dikutip Kamis 21 Desember 2023. 

Selain Keppres soal perpanjangan masa jabatan Ketua KPK, Presiden Jokowi meneken Keppres terkait perpanjangan masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keppres Nomor 113/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas diteken Presiden Jokowi pada hari yang sama yaitu 24 November 2023 lalu. 

Dikeluarkannya kedua Keppres oleh Presiden Jokowi merupakan tindak lanjut dari putusan MK nomor perkara 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei yang diajukan oleh salah satu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Nurul Ghufron. 

Masa jabatan para pimpinan KPK beserta Dewas akan terus berlanjut setahun ke depan. “Yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024,” jelas Ari Dwipayana. Terkait Keppres tersebut, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata mengaku telah menerima surat tersebut dua pekan lalu. 

Dalam permohonan yang diajukan oleh Nurul Ghufron, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan begitu masa jabatan selama empat tahun menjadi tidak berlaku.

Amar putusan MK terhadap permohonan tersebut menyatakan sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Di tengah perpanjangan masa jabatan para pimpinan KPK tersebut oleh Presiden, terdapat kasus dugaan pemerasan yang menyandung Ketua KPK Firli Bahuri sehingga diberhentikan sementara dari jabatannya. 

Presiden Jokowi telah melantik penggantinya yakni Nawawi Pomolango yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua KPK. Dengan begitu, formasi pimpinan di KPK periode saat ini yaitu Firli Bahuri selaku Ketua KPK nonaktif yang digantikan oleh Nawawi Pomolango. 

Kemudian untuk jajaran wakil terdapat nama Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron. Seorang wakil bernama Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri sejak Juli 2022.

Adapun susunan Dewas KPK saat ini meliputi Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua. Selanjutnya terdapat para anggota yaitu Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono dan Indriyanto Seno Adji.