Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejagung: Khawatir Uang Rp15,9 Triliun Milik Belasan Ribu Korban Tak Kembali
- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kekhawatiran terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menelan 14.500 korban dengan total kerugian mencapai Rp15,9 triliun.

Nadia Amila
Author


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kekhawatiran terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menelan 14.500 korban dengan total kerugian mencapai Rp15,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, kasus investasi bodong KSP Indosurya ini harus ditangani secara cepat dan tepat karena melibatkan belasan ribu korban dan dana belasan triliun milik para korban hingga dikhawatirkan dana para korban tersebut tidak dapat kembali.
"Kami berkomitmen bersama penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan proporsional, semata-mata untuk penegakan hukum," kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa 12 Juli 2022.
Ketut mengatakan, Kejagung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru atas nama tersangka Henry Surya (HA) yaitu sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan ini.
“Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru Nomor: B/157/VI/RES.2.6./2022/Ditttipideksus tanggal 30 Juni 2022 nama HS,” kata Ketut.
- Jalan Tol Semarang-Demak Mula Pasang Trial Embankment, Tanggul Laut akan Dikerjakan pada 2023
- Keponakan Luhut, Pandu Sjahrir Mundur dari Komisaris Digital Mediatama Maxima (DMMX)
- Mendag Zulkifli Hasan Resmi 'Jual' Minyak Goreng Curah Kemasan Sederhana, MinyaKita
Menurut Ketut, pihaknya akan mempelajaei SPDP yang telah diserahkan sekaligus melakukan koordinasi secara intensif dengan penyidik terkait dalam rangka penyelesaian perkara investasi bodong ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menahan pimpinan sekaligus tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Yang sebelumnya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis.
“Tadi malam sudah ditahan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan resmi pada 8 Juli 2022.
Whisnu mengatakan penahanan ini dilakukan atas laporan polisi (LP) yang baru. Sedangkan satu tersangka lainnya, June Indria (JI), belum dilakukan penahanan kembali.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun.
Dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, diancam dengan pidana penjara paling lama selama 20 tahun.

Fakhri Rezy
Editor
