Nasional

Cukai Rokok 2022 Naik, DPR Ingatkan Pemerintah Perhatikan Nasib Pekerja SKT

  • Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah memberikan perhatian khusus pada pekerja industri sigaret keretek tangan (SKT).
<p>Pabrik rokok HM Sampoerna. / Facebook @InsideSampoerna</p>

Pabrik rokok HM Sampoerna. / Facebook @InsideSampoerna

(Istimewa)

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah memberikan perhatian khusus pada pekerja industri sigaret keretek tangan (SKT) di tengah kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Menurut dia, industri SKT berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.

"Sangat penting menjaga kelestarian SKT. Negara harus berpihak pada produksi SKT yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja," ujar Misbakhun dalam keterangan pers, Senin, 27 Desember 2021.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris, cukai rokok tahun depan naik rata-rata 12%. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022.

Secara rinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah 13,9% untuk golongan I, kemudian 12,1% untuk golongan II A, dan 14,3% untuk golongan II B. Untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) cukai rokok-nya adalah 13,9% untuk golongan I, 112,4% untuk golongan II A, dan 14,4,1% untuk golongan II B.

Sementara itu, cukai rokok untuk SKT adalah 3,5% untuk golongan IA, 4,5% untuk golongan IB, 2,5% untuk golongan II, dan 4,5% untuk golongan III. Rata-rata kenaikan cukai rokok SKT adalah 4,5%.

Misbakhun mengungkapkan sebagian besar pekerja SKT adalah ibu-ibu yang menjadi buruh linting SKT demi menghidupi keluarga mereka.

"Dengan bekerja sebagai buruh linting, ibu-ibu itu membeli sembako, menyekolahkan anak. Ini menjadi bukti bahwa SKT menjadi penghidupan," katanya.

Pekan lalu, politikus dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur itu mengunjungi konstituennya di Pasuruan. Secara khusus, Misbakhun menemui para pekerja pembuat SKT di Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM) dan Karyadibya Mahardhika (KDM).

Dia mengungkapkan di daerah asalnya, Pasuruan, terdapat 115 pabrik rokok. Jika pemerintah hanya memikirkan penerimaan dari cukai rokok tanpa membuat kebijakan berimbang, maka akan ada multiplier effect pada industri hasil tembakau (IHT) dan para pekerjanya.

"Jadi, pemerintah seharusnya menjaga industri tetap hidup, Ibu-ibu buruh linting itu juga harus dipikirkan," tegasnya.

Mantan pegawai Direktorar Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini juga mengkritisi kebijakan pemerintah tentang penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai. Dia menyebut kebijakan itu akan makin menguatkan dan menguntungkan satu perusahaan rokok besar.

Ke depan, kata  Misbakhun, pemerintah harus membuat kebijakan yang berimbang. Dia menginginkan adanya regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan petani tembakau dan pabrikan rokok kecil yang biasanya berupa industri rumahan.

Misbakhun menegaskan narasi yang harus dikedepankan untuk membangun ialah semangat kegotongroyongan. Menurutnya, target penerimaan dari cukai rokok  sebesar Rp 193,5 triliun pada 2022 harus ditopang oleh semua komponan bangsa.

“Kita jangan hanya bicara bahwa rokok memiliki negative impact, melainkan juga ada  positive impact. Pemerintah tidak berutang, ada penerimaan negara dari cukai, itu karena yang menopang juga  petani tembakau dan industri rokok rumahan,” katanya.

Oleh karena itu, politisi Partai Golkar ini menyatakan sikap berpihak pada pekerja SKT. Menurut dia, sektor inilah yang akan sangat terpukul.

"Saya berkomitmen jangan sampai kenaikan cukai rokok membuat SKT mati. Meski bukan perokok, saya harus berpihak soal ini," katanya.