Bank Muamalat Fasilitasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Melalui Platform Digital
- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis layanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui internet banking korporasi

Rizky C. Septania
Author


Karyawan melayani nasabah di kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis layanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui internet banking korporasi Muamalat Digital Integrated Access (MADINA) dan aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (DIN).
Untuk kategori Penerima Upah (PU), Nasabah dapat memanfaatkan layanan MADINA, sedangkan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggunakan Muamalat DIN. Fasilitas ini adalah bentuk kemudahan yang diberikan kepada pekerja migran khususnya di Malaysia.
- Pemerintah Terbitkan Harga Acuan 6 Komoditas Pangan, Ini Daftarnya
- Kolaborasi Perbankan dan Fintech Menguat Sepanjang 2022, Potensinya Masih Terbuka
- Laba November Melesat 82 Persen, ASDP Optimistis Untung Rp534 Miliar Akhir 2022
- 40 Bank Resmi Jadi Penyalur KPR FLPP pada 2023, BTN Bidik Rp27,33 Triliun
Chief Wholesale Banking Officer Irvan Y mengatakan, kerja sama ini dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia, khususnya pekerja migran di Malaysia, untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ia menambahkan, dengan layanan ini, pembayaran iuran menjadi lebih mudah karena opsi pembayarannya lebih beragam.
“Bank Muamalat merupakan satu-satunya bank syariah Tanah Air yang memiliki kantor cabang penuh di Malaysia, tepatnya di Kuala Lumpur. Sedangkan kita tahu bahwa Malaysia merupakan salah satu negara yang menjadi tempat saudara-saudara kita para pekerja migran mengadu nasib. Kemitraan ini akan memudahkan mereka untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui kantor cabang maupun via kanal elektronik Bank Muamalat,” ujarn Irvan.
Sebelumnya, Bank Muamalat telah mengimplementasikan layanan penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui counter teller sejak tahun 2019. Langkah tersebut dilanjutkan dengan implementasi layanan penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui internet banking korporasi dan mobile banking.
“Dengan peningkatan layanan ini kami berharap akan semakin memudahkan nasabah Bank Muamalat baik korporasi maupun individu, termasuk pekerja migran khususnya di Malaysia untuk memenuhi kewajibannya. Sekaligus juga dapat membantu meningkatkan penerimaan iuran atau penghimpunan dana bagi BPJS Ketenagakerjaan dari peserta existing maupun peserta baru,” imbuh Irvan.
Sekadar informasi, bagi nasabah korporasi Bank Muamalat pengguna MADINA, cara pembayarannya adalah dengan login ke dalam akun dan kemudianpilih menu Pembayaran dan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah kedua, pilih tipe kepesertaan dan masukkan kode billing dengan nomor virtual account beserta nominal atau nomor Electronic Payment System (EPS) sesuai yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir, konfirmasi pembayaran dan setujui transaksi.
Adapun bagi pengguna Muamalat DIN tahapan pembayarannya adalah login ke dalam akun dan kemudian pilih menu Bayar & Isi Ulang. Selanjutnya, pilih jenis pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, pilih tipe kepesertaan dan masukkan NIK untuk kepesertaan Bukan Penerima Upah atau kode billing untuk kepesertaan Pekerja Migran Indonesia. Terakhir, konfirmasi pembayaran dengan TIN Muamalat DIN.

Ananda Astri Dianka
Editor
