Nasional

Ada UU Cipta Kerja, Penilai Pertahanan Wajib Dapat Lisensi Menteri ATR/BPN

  • Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum membuat penilai pertanahan disebut sebagai penilai publik yang telah mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

JAKARTA – Penilai pertanahan berstatus penilai kini perlu mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar dapat menjadi penilai publik.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. PP 19/2021 ini merupakan salah satu peraturan pelaksana Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

“Dalam memberikan penilaian atas objek tanah kegiatan pengadaan tanah, para penilai pertanahan memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) edisi VII-2018,” ujar Ketua Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI) Muhamad Amin dalam webinar virtual, Rabu, 21 April 2021.

Dengan adanya PP 19/2021, pengadaan tanah sangat tergantung dari kompetensi dan kemampuan dari seorang penilai pertanahan dalam menghitung penilaian objek pengadaan tanah.

Nantinya, hasil penilaian tersebut akan dijadikan kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak proses pengadaan tanah.

Amin juga mengungkapkan pemberian pengganti kerugian atas materi yang terdampak dari proses pengadaan tanah menggunakan sistem Nilai Penggantian Wajar (NPW).

NPW berarti suatu nilai untuk kepentingan pemilik (value to the owner) yang didasarkan pada kesetaraan dengan nilai pasar atas suatu properti dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non-fisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti dimaksud.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Perdananto Aribowo menjelaskan penilai pertanahan yang ingin mendapat lisensi dapat registrasi permohonan secara daring di website berikut.

Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp250.000 secara non tunai.

“Setelah itu, bisa mengunggah berkas persyaratan dan nanti akan diverifikasi secara online oleh tim Kementerian ATR/BPN. Apabila terverifikasi, pemohon mendapat SK Lisensi Penilai Pertanahan,” tambahnya.

Data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyatakan bahwa untuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berlisensi sebanyak 96 kantor serta untuk penilai pertanahan sebanyak 295 orang penilai.

“Ini menurut data per tanggal 31 Maret 2021 dan perlu diketahui juga bahwa belum semua penilai pertanahan aktif dalam kegiatan pengadaan tanah,” jelas Perdananto (RCS).