Tawaran Pinjol Lewat SMS Marak, OJK Gandeng Provider Seluler untuk Dibasmi
- Pelaku financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) hanya boleh mengakses tiga kategori informasi milik pengguna yang biasa disebut...

Drean Muhyil Ihsan
Author
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menggandeng operator telekomunikasi seluler untuk mengawasi tawaran pinjaman online (pinjol) melalui pesan singkat atau SMS.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan, pihaknya melarang adanya aktivitas penawaran produk pinjol melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
Menurutnya, pelaku financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) hanya boleh mengakses tiga kategori informasi milik pengguna yang biasa disebut ‘camilan’. Yakni camera, microphone, dan location.
“Kami sedang godok aturan yang baru dan kami sedang koordinasi dengan provider penyelenggara jaringan komunikasi terkait adanya penawaran melalui SMS ini,” ujarnya dalam konferensi virtual, Rabu 30 September 2020.
- Rating Obligasi Berantakan, Modernland Restrukturisasi Utang US$150 Juta
- Bisnis di Indonesia Peringkat 3 Paling Siap secara Digital se-Asia Tenggara
- Nusantara Infrastruktur (META) Garap Tiga Proyek di Tol Pondok Aren-Serpong
- Efek Corona, Disney PHK 28.000 Karyawan Unit Taman
- BUMN Wijaya Karya Kantongi Proyek Sarana Olahraga di Negara Solomon Rp112 Miliar
Ia menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi kepada pelaku fintech P2P lending jika masih melakukan hal tersebut. Pasalnya hal ini cukup meresahkan masyarakat.
“Sanksi akan kami kenakan mulai dari sanksi pembinaan melalui surat teguran, pembekuan sementara, sampai pencabutan izin,” tegasnya.
Sementara, bagi fintech P2P lending yang ilegal, pihaknya akan akan langsung melakukan pemblokiran. (SKO)
