Pemerintah Dorong PLN Akomodir Penggunaan EBT untuk PLTS dan PLTB
- Pemerintah mendorong PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk mengoptimalkan potensi pembangkit tenaga listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT).

Aprilia Ciptaning
Author
JAKARTA – Pemerintah mendorong PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk mengoptimalkan potensi pembangkit tenaga listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT).
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait Aturan Sistem Jaringan Tenaga Listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, regulasi ini bertujuan untuk mengupayakan pembangkit dan penyaluran tenaga listrik ke arah berkelanjutan.
Oleh karena itu, ia juga meminta PLN untuk mereview grid code untuk mengakomodir penggunaan pembangkit EBT termasuk, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).
Selain itu, lanjut Rida, PLN juga bisa mengakomodasi potensi EBT dalam jaringan tenaga listrik. Sebab, regulasi ini mengatur substansi penegakan pelaksanaan grid code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi. Menurutnya, hal yang berkaitan dengan ketidakpatuhan akan berdampak pada keandalan sistem.
“Penegakan pelaksanaan grid code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PLN untuk memastikan program anti black out system pada 2025,” ujar Rida dalam webinar Sosialisasi Aturan Sistem Jaringan Tenaga Listrik, Kamis, 29 April 2021.
- Manis di Awal 2021, Pendapatan Chandra Asri Melesat 25 Persen
- Meski Pendapatan Meningkat, Laba Bersih Intiland Development Melorot 69,5 Persen
- Mobilitas Masyarakat Masih Terbatas, Laba Unilever Indonesia Kempis Jadi Rp1,69 Triliun
Ia menambahkan, salah satu poin utama dari regulasi ini, yakni penambahan substansi pengaturan pembangkit EBT dalam sistem jaringan tenaga listrik, mulai dari tahapan penyambungan hingga pengoperasian.
Tujuannya untuk memastikan keandalan sistem dapat dipertahankan dalam rangka memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat.
Sebagai informasi, grid code merupakan serangkaian aturan, persyaratan, dan standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk memastikan jaringan sistem tenaga listrik.
Hingga saat ini, Kementerian ESDM sendiri telah menerbitkan empat Peraturan Menteri (Permen) ESDM dan satu Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan terkait grid code. (RCS)
