Nasional & Internasional

Pedoman Bagi Industri Hadapi COVID-19

  • Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan surat edaran tersebut berisi tentang pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan...
<p>Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita / Dok. Kemenperin</p>

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita / Dok. Kemenperin

(Istimewa)

Di tengah pandemi virus corona (COVID-19), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendukung produktivitas perusahaan industri dalam negeri, salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan surat edaran tersebut berisi tentang pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatannya selama masa darurat COVID-19.

Hal tersebut ditujukan agar kegiatan industri tetap dapat berlangsung sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.

“Kami mengharapkan sektor industri dapat tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional walaupun dalam kondisi yang di luar harapan, terutama dari sektor-sektor yang masih memiliki permintaan tinggi,” kata Agus di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.

Menperin menyebutkan sektor-sektor tersebut antara lain industri alat kesehatan dan aneka pangan yang sangat diperlukan untuk memasok kebutuhan di dalam negeri.

“Kami juga berharap sektor tersebut dapat melakukan ekspor untuk pasar global,” tambah Agus.

Agus mengatakan perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri diberi izin untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban memenuhi sejumlah ketentuan.

Ketentuan itu di antaranya melakukan screening awal pada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh, pemantauan gejala saat memasuki area pabrik, pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik, dan fasilitas kebersihan yang memadai, termasuk fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan.

Kemudian, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan serta mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau kantin.

“Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang COVID-19 kepada para pekerja,” jelas Agus.

Sementara, para pekerja harus menerapkan PHBS serta memakai masker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Kemudian, tetap mematuhi aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta menghindari kontak fisik.

Menperin menjelaskan surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

Adapun, surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat COVID-19. (SKO)