Kemenhub: Omnibus Law Cipta Kerja Dorong Iklim Investasi Transportasi
- Saat ini Kemenhub sedang menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaannya

Drean Muhyil Ihsan
Author
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai Undang-undang Cipta Kerja diyakini akan mendorong peningkatan iklim investasi di sektor transportasi. Saat ini, Kemenhub sedang menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaannya.
Dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, beberapa di antaranya terdapat penyempurnaan empat UU di bidang transportasi. Keempat UU itu yakni UU 23 Tahun 2007 Perkeretaapian, UU 17 Tahun 2008 Pelayaranan, UU 1 Tahun 2009 Penerbangan, dan UU 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penyempurnaan berbagai UU melalui sistem Omnibus Law menjadi satu UU Cipta Kerja, bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan guna meningkatkan iklim investasi.
“Ini juga akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Karena penyempurnaan regulasi tersebut lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan. Serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya kepada awak media melalui pesan tertulis, Kamis 10 Oktober 2020.
- Kata Pakar UGM, UU Cipta Kerja Untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
- Nambah Lagi, Sri Mulyani Tarik Pajak 8 Perusahaan, Alibaba hingga Microsoft
- Mantap! Jalur Kereta Api Ganda Cirebon-Solo-Jombang 550 Km Resmi Tersambung
- BTN Salurkan Dana PEN untuk UMKM Properti Lewat Pinjol KoinWorks
- Petani Gurem Terancam, Serikat Protes UU Cipta Kerja
Adita menjelaskan, penyederhanaan regulasi akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien dan terukur. Dengan begitu, menurutnya dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta dalam penyelenggaraan transportasi.
“Hal itu tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta,” imbuhnya.
Tindak Lanjut UU Ciptaker
Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, kata dia, pihaknya tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan PP di bidang transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Ia bilang dari 15 PP yang akan disempurnakan atau disusun, pihaknya merencanakan penyusunan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Adita menegaskan, pemerintah mendorong terbitnya UU Cipta Kerja yang diharapkan dapat mewujudkan reformasi regulasi dan debirokratisasi.
Sehingga, katanya, pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik melalui online single submission (OSS).
“Adapun penerapan NSPK dimaksud akan diatur dalam RPP terkait NSPK perzinan berusaha yang tengah disusun pemerintah,” pungkasnya. (SKO)
