Genjot Penerimaan Negara, Sri Mulyani Buka Opsi Naikkan Tarif PPN
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) demi menggenjot pendapatan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani...

Muhamad Arfan Septiawan
Author
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) demi menggenjot pendapatan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bakal membahas perangkat hukum yang menjadi dasar kenaikkan tarif PPN.
“Tarif PPN kenaikannya akan dibahas dalam Undang-Undang ke depan,” kata Sri Mulyani dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, Selasa 4 Mei 2021.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah, disepakati tarif PPN sebesar 10%. Kendati demikian, Sri belum bisa membeberkan lebih jauh soal besaran kenaikan dan mekanisme perubahan tarif PPN.
Sri Mulyani mengaku tengah berkutat dengan target pengurangan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 3% pada 2023. Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyasar sektor perpajakan sebagai penerimaan terbesar APBN Indonesia.
- 7 BUMN Resmi Disuntik Mati
- Ekonomi RI Bangkit, IHSG dan Indeks LQ45 Kuartal II-2021 Diramal Melejit
- Bank Danamon Bagi-Bagi Dividen Tunai Rp352,66 Miliar
Realisasi penerimaan PPN dalam negeri pada kuartal I-2021 tumbuh 4,11% year on year. Sementara itu, PPN Impor pada kuartal I-2021 tercatat tumbuh lebih pesat, yakni 8,21% yoy.
Adapun target penerimaan pajak pada 2021 mencapai Rp1.444 triliun. Target itu secara berkala ditingkatkan menjadi Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun pada 2022.
Sri Mulyani melihat kenaikan PPN ini dibarengi dengan semakin banyaknya komponen pajak strategis dalam mendongkrak penerimaan negara. Salah satunya ialah ceruk pajak produk digital yang mulai berlaku sejak tahun lalu.
Sebanyak 53 perusahaan tercatat telah memungut PPN bagi penggunanya sebesar 10%. Berbagai perusahaan teknologi ternama dengan tingkat pengguna tinggi seperti Netflix, Microsoft, hingga Alibaba Cloud tercatat telah menghimpun PPN produk digital.
Menurut Sri Mulyani, sistem perpajakan harus tetap linear dengan struktur dan arah perekonomian Indonesia.
“Sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian akan makin memberikan kontribusi perpajakan yang lebih seimbang dan tidak tergantung kepada satu atau dua sektor tertentu saja,” ujar Sri Mulyani. (LRD)
