Bappenas: Dana PEN Sudah Diserap 2 dari 3 UMKM
- Pemerintah mengucurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyasar pelaku usaha dalam pos dukungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan korporasi.

Muhamad Arfan Septiawan
Author
JAKARTA – Pemerintah mengucurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyasar pelaku usaha dalam pos dukungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan korporasi.
Survei Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menemukan dukungan dana tersebut dinikmati dua dari tiga pelaku usaha di Indonesia.
Dalam survei yang melibatkan 1.360 responden, Bappenas menemukan sebanyak 64% pelaku usaha diketahui mendapatkan bantuan pemerintah. Dari ukuran usaha, bantuan itu paling banyak diterima pelaku usaha mikro.
- BI: Sepanjang 2021, Aliran Modal Asing Masuk RI Senilai Rp14,65 Triliun
- Laba Bersih Hanya Rp50 Miliar, TMAS Bagikan Deviden Rp250 Miliar
- Bappenas: Dana PEN Sudah Diserap 2 dari 3 UMKM
Sementara berdasar sektor, bantuan itu terserap paling banyak ke sektor jasa. Kemudian bantuan paling banyak diterima berikutnya secara berturut turut adalah pariwisata, pertambangan, perdagangan, perdagangan, dan manufaktur.
Kepala Deputi Bidang ekonomi Bappenas Amalia Adininggar menyebut jumlah penerima bantuan pada kuartal I-2021 naik 30% dibandingkan kuartal IV-2020.
“Tentunnya kalau kita melihat, perusahaan yang lebih kecil lebih banyak menerima bantuan pemerintah dan jumlahnya naik. Ini menjadi indikasi penetrasi bantuan sudah semakin membaik,” kata Amalia dalam Diseminasi Survei Business Wave-3, Jumat, 11 Juni 2021.
Lebih rinci, jenis bantuan yang paling banyak terserap adalah subsidi upah, yakni 50%. Lalu, jenis bantuan yang dinikmati pelaku usaha lain antara lain restrukturisasi kredit (25%), bantuan tunai dan subsidi listrik (20%).
Untuk diketahui, pemerintah menggelontorkan total Rp699,43 triliun untuk PEN 2021. Dari anggaran tersebut, porsi program dukungan UMKM dan korporasi mencapai Rp193,74 triliun.
Dukungan tersebut tersebar ke dalam beberapa program, yakni bantuan pemerintah untuk usaha mikro (BPUM), imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, IJP korporasi, hingga penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM serta korporasi sebesar Rp390,05 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghimpun realisasi pos dukungan UMKM dan korporasi per 28 Mei 2021 mencapai Rp42,3 triliun atau 21,8% dari pagu anggaran. (LRD)
