Teken NDA, RI Masuki Babak Baru Negosiasi Tarif Impor AS
- Indonesia juga telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA) dengan USTR (United States Trade Representative) atau Kantor Perwakilan Dagang AS. Artinya, Indonesia sudah masuk dalam fase negosiasi dan Indonesia adalah salah satu dari 20 negara yang sudah memulai proses negosiasi awal.

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah Amerika Serikat (AS) mengapresiasi strategi, pendekatan, serta proposal yang diajukan Indonesia terkait kenaikan tarif resiprokal.
Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA) dengan United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang AS. Penandatanganan ini menandakan bahwa Indonesia telah memasuki fase negosiasi dan menjadi salah satu dari 20 negara yang telah memulai proses negosiasi awal.
“Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan proses secara lebih intensif di tingkat teknis. Bahkan, secara teknis telah dipersiapkan lima sektor khusus dalam bentuk working group guna mempercepat proses pembahasan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers mengenai perkembangan negosiasi dagang Indonesia-AS, Jumat, 25 April 2025.
Lebih lanjut, Airlangga merinci lima sektor yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, pemenuhan kebutuhan dan penguatan ketahanan energi nasional. Kedua, memperjuangkan akses pasar produk Indonesia ke AS, khususnya melalui kebijakan tarif yang lebih kompetitif.
Ketiga, deregulasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha, memperlancar perdagangan, dan mendorong investasi demi penciptaan lapangan kerja. Keempat, penguatan kerja sama dalam rantai pasok industri strategis dan mineral kritis (critical minerals) guna menghasilkan nilai tambah.
Kelima, perluasan akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang, termasuk kesehatan, pertanian, dan energi terbarukan (renewable energy).
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menekankan komitmen Indonesia untuk terus membuka diri terhadap investasi dan memperkuat kerja sama strategis di berbagai sektor, termasuk mineral kritis, ekonomi digital, dan sektor keuangan.
Pemerintah juga berkomitmen melanjutkan langkah-langkah deregulasi melalui penyesuaian perizinan impor, kuota impor, serta peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Dengan dukungan dunia usaha dan asosiasi, pemerintah berharap proses negosiasi tarif dapat segera dimulai pasca-penandatanganan kesepakatan NDA dengan USTR pada 23 April 2025. “Kami berharap detail pembahasan dan negosiasi teknis dapat diselesaikan dalam 60 hari,” pungkas Airlangga.
Adapun Indonesia dinilai memiliki posisi tawar yang relatif kuat berkat fundamental ekonomi domestik yang solid, reformasi struktural yang berkelanjutan, peningkatan produktivitas, serta ketahanan pangan dari sektor pertanian yang dapat menjadi bantalan terhadap guncangan eksternal.

Ananda Astridianka
Editor
