Korupsi Masih Bayangi Pengelolaan Dana Desa
- JAKARTA – Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah yang cukup seksi. Sejak diundangkan pada 2014, pemerintah berkewajiban menyalurkan dana sebesar...

Ananda Astri Dianka
Author
JAKARTA – Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah yang cukup seksi. Sejak diundangkan pada 2014, pemerintah berkewajiban menyalurkan dana sebesar Rp1 miliar kepada 74.958 desa di seluruh Indonesia.
Sejak itu, desa berhak sepenuhnya mengelola keuangan secara mandiri untuk berbagai tujuan pembangunan. Faktanya, penelitian oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengungkapkan rentannya dana desa digerogoti oleh tindakan korupsi.
- Hadapi Kuartal Terakhir 2020, Mentan Pastikan Stok Beras Aman
- Siap-siap, Pelanggan PLN Rumah Tangga Dipasangi Panel Surya di Atap
- Dukung Usaha Kecil Ibu-ibu, Bank Jatim Gandeng Amartha Kucurkan Modal Hingga Rp500 Miliar
- Hore! Sekarang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun Lho
- Wah! Industri Asuransi Sumbang Defisit Transaksi Berjalan Rp9,2 Triliun
“Tidak sedikit permasalahan yang masih mengemuka menyangkut pengelolaan dana desa. Seperti merebaknya kasus penyimpangan dana desa. Satu per satu kepala desa dan/atau aparat desa tersangkut kasus korupsi dana desa,” kata Tri Nuke Pudjiastuti, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan LIPI, Jumat, 25 September 2020.
Di lapangan, dinamika pemberian dana oleh pemerintah pusat ke desa-desa di seluruh Indonesia, dalam rangka memajukan kesejahteraan dan pembangunan desa, banyak menimbulkan masalah. Setidaknya ada tiga hal terkait munculnya fenomena korupsi dana desa.
Celah Korupsi
Pertama, kenyataan bahwa masih mengemukanya kelemahan kapasitas kepala desa dan perangkat dalam mengelola dana desa. Kedua, pemberian dana desa dalam jumlah demikian besar tanpa diikuti dengan penguatan komunitas dan kelembagaan demokrasi desa.
Ketiga, kesulitannya pemerintah dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa. Padahal, jika ditarik mundur, tujuan pemberian dana desa antara lain untuk menggali potensi sumber daya alam yang dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan desa, dengan tetap memperhatikan ekologi pembagunan berkelanjutan.
Selain itu memberikan bantuan kepada desa berdasarkan peraturan yang berlaku, serta memfasilitasi capacity building baik aparatur desa maupun masyarakat.
Sehingga, dana desa diharapkan mampu mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat. Tetapi, data menunjukkan desa semakin ditinggalkan rakyat.
“Indikasi tersebut secara jelas memperlihatkan bahwa kehidupan di desa semakin sulit. Hal itu juga tercermin dari jumlah penduduk miskin desa yang hampir dua kali lebih besar daripada kota,” ungkap Siti Zuhro, peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI.
Namun, LIPI juga memperlihatkan adanya hasil yang cukup melegakan. Hasil studi pada 2017 menemukan jumlah desa tertinggal menurun sebanyak 17% menjadi 7.941.
Jumlah desa berkembang meningkat sepuluh persen menjadi 58.313 desa, dan desa mandiri bertambah tujuh persen menjadi 7.839 desa.
