Korporasi

PP Presisi (PPRE) Raih Pinjaman Rp770 Miliar untuk Proyek Jalan Tol Cinere - Jagorawi

  • PT PP Presisi Tbk (PPRE) meraih pinjaman dari transaksi berupa kredit modal kerja (KMK) dan fasilitas non cash loan senilai Rp770 miliar untuk proyek pembangunan Jalan Tol Cinere - Jagorawi (Cijago) seksi 3 Kukusan - Cinere sepanjang 5,44 km.
Progres Pembangunan Tol Serbaraja - Panji 7.jpg
Nampak sejumlah pekerja menggunakan alat berat menyelesaikan pembangunan jalan tol Serpong - Balaraja (Serbaraja) di kawasan Rawa Buntu , Tangerang Selatan Selasa 8 Maret 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA - PT PP Presisi Tbk (PPRE) meraih pinjaman dari transaksi berupa kredit modal kerja (KMK) dan fasilitas non cash loan senilai Rp770 miliar untuk proyek pembangunan Jalan Tol Cinere - Jagorawi (Cijago) seksi 3 Kukusan - Cinere sepanjang 5,44 km. 

Berdasarkan keterbukaan infromasi yang dirilis pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 7 Juni 2022, pembiayaan tersebut berasal dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau Bank BNI.

Secara rinci, nilai fasilitas kredit diberikan senilai Rp480 miliar yang dapat digunakan (sharing limit) oleh PT Lancarjaya Mandiri Abadi (PT LMA) sebesar Rp286,82 miliar. Sedangkan nilai non cash loan diberikan senilai Rp290 miliar.

Berdasarkan transaksi tersebut, perseroan menjaminkan tagihan termin pembangunan proyek Jalan Tol Cinere - Jagorawi seksi 3 senilai Rp1,21 triliun. Untuk jaminan diperinci dengan tagihan termin PPRE sebesar Rp757,04 miliar dan tagihan termin PT LMA sebesar Rp455,25 miliar. 

Untuk diketahui,  PT LMA yang merupakan anggota kerja sama operasi (KSO) dalam pengerjaan proyek sekaligus entitas anak usaha PPRE memperoleh sharing limit dalam fasilitas modal kerja senilai Rp286,82 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi PP Presisi per 31 Desember 2021, nilai transaksi dari pinjaman maupun penjaminan lebih dari 26% dari nilai ekuitas perseroan yakni senilai Rp2,97 triliun.

Angka tersebut mencapai nilai transaksi material sesuai yang tertulis dalam Pasal 3 ayat 1 POJK 17/20. Sementara itu untuk nilai penjamin mencapai 41% dari ekuitas perseroan.

Kemudian untuk ekuitas PT LMA per 31 Desember 2021 sebesar Rp1,49 triliun atau transaksi tersebut mencapai 19,15%dari ekuitas PT LMA. Artinya nilai pinjaman belum mencapai nilai trasaksi material.

Untuk nilai penjamin PT LMA mencapai 30,40% dari ekuitas dengan demikian mencapai nilai material yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 POJK/1720.