Kementerian PUPR Akan Bedah 1.260 Rumah di Gorontalo
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyalurkan bantuan stimulus perumahan swadaya (BSPS) atau yang biasa disebut bedah rumah...

Reza Pahlevi
Author
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyalurkan bantuan stimulus perumahan swadaya (BSPS) atau yang biasa disebut bedah rumah terhadap 1.260 rumah di Gorontalo. Penyaluran BSPS ini akan memakan anggaran Rp25,2 miliar.
“Hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah, sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah-daerah,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan resmi, Rabu, 28 April 2021.
Basuki mengatakan program BSPS dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
- Sari Roti Catat Penjualan Bersih Rp787 Miliar
- Kemeriahan Ramadhan, Lippo Mall Puri Suguhkan Dekorasi Nuansa Timur Tengah
- Hartono Naga Persada Cabut Gugatan PKPU Atas Waskita Beton Precast
“Tentunya kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” katanya.
Setiap penerima manfaat akan mendapat Rp20 juta yang dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan pembayaran upah tukang sebesar Rp 2,5 juta.
Rumah-rumah yang akan dibedah ini tersebar di Kabupaten Gorontalo sebanyak 750 unit, Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 250 unit dan sisanya sedang menunggu hasil monitoring di lapangan guna mengecek kesiapan calon penerima bantuan.
Basuki mengatakan pihaknya memang terus berupaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia melalui program BSPS ini. Pada tahun ini, Kementerian PUPR akan menyalurkan BSPS kepada 114.900 unit rumah di seluruh Indonesia dengan anggaran Rp2,46 triliun.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah swadaya dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.
Sementara itu, BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitasnya.
Beberapa kriteria penerima BSPS antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, dan tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah.
Lalu, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, serta bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah. (LRD)
