Kejagung Umumkan Tersangka Baru Jiwasraya, OJK Buka Suara
- JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kasus Jiwasraya yang melibatkan pegawainya. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK...

Aprilia Ciptaning
Author
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kasus Jiwasraya yang melibatkan pegawainya.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2020 menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejagung, tutur Anto, OJK selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi, serta asistensi yang diperlukan.
- Alhamdulillah, Zurich Jadi Perusahaan Asuransi Syariah 2021
- Jam Perdagangan Saham di BEI Belum Akan Dinormalkan
- PLN Operasikan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro ke-8 di Lombok
- Phapros Bagi Dividen Rp71,4 Miliar, Kimia Farma Kebagian Jatah Rp40,53 Miliar
- Kerja Sama Penjaminan Kredit, LPEI Gandeng Bank Mandiri
Menurut Anto, OJK selama ini telah bekerja sama dengan Kejagung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil, dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.
“Salah satu falsafah penting OJK menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk sistem jasa keuangan, kami menjunjung tinggi aspek governance,” ujarnya.
Anto menambahkan, hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK, tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
Sejak efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal, perbankan, dan nonbank, OJK mengklaim terus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Kejagung Umumkan Tersangka Kasus Jiwasraya
Kejagung mengumumkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, tersangka baru terdiri dari 13 korporasi dan satu petinggi OJK berinisial FH. “Satu orang tersangka dari OJK atas nama FH,” kata Hari.
Ia menuturkan, yang bersangkutan saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017. Kemudian, FH diangkat menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017-sekarang.
Peran FH dalam kasus ini, lanjut Hari, terkait dengan tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan yang dilakukan di Jiwasraya.
Adapun 13 korporasi yang disebut sebagai Manager Investasi (MI), diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU 99 Juncto tentang tindak pidana korupsi.
Ketigabelas MI tersebut, yakni PT DMI, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GC, PT JCAM, PT PA, PT CC, PT TII, PT SAM.
