Wanaartha Beberkan Kronologi Kematian Pemegang Polis di Sidang Gugatan Class Action
- Menurut keterangan dari Wanaartha, pada tanggal 19 Desember 2023, persidangan Gugatan Class Action nomor 609/PDT.G/2023/PN.JKT.PST, pemegang polis bernama Deddy Agustono Djaya (alm), suami dari Ibu Mariawati, diduga meninggal dunia akibat serangan jantung.

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha membeberkan kronologi kematian salah ssatu pemegang polis perseroan di sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut keterangan dari Wanaartha, pada tanggal 19 Desember 2023, persidangan Gugatan Class Action nomor 609/PDT.G/2023/PN.JKT.PST, pemegang polis bernama Deddy Agustono Djaya (alm), suami dari Ibu Mariawati, diduga meninggal dunia akibat serangan jantung.
Tim Likuidasi merasa perlu menyampaikan duka cita mendalam dan mengungkap kronologi kejadian untuk menjelaskan situasi yang terjadi pada persidangan tersebut.
- Persyaratan Modal Minimum Asuransi Dapat Memicu Aksi Konsolidasi dan Korporasi
- Memoarnya Terjual Lebih dari Satu Juta Copy, Segini Harta Kekayaan Britney Spears
- Diskon Libur Nataru, Tarif Tol Semarang - Jalarta Cuma Rp360 Ribu-an
Kronologi Kejadian di Persidangan
- Sidang Gugatan Class Action (19 Desember 2023) Pada jam 10:55 WIB, sidang Gugatan Nomor 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dimulai dengan agenda sidang Jawaban Tergugat selama 15 menit di Ruang Sidang Kusuma Atmadja 3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Penundaan Sidang Sekitar jam 11:10 WIB, Majelis Hakim menunda sidang selama 3 minggu. Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang diikuti oleh Tergugat I dan Tergugat III. Pengunjung sidang mengerumuni Tergugat II (Otoritas Jasa Keuangan), yang juga berusaha meninggalkan ruangan.
- Situasi Tak Kondusif Setelah pengumuman penundaan sidang, ruang sidang menjadi tidak kondusif. Dorong-dorongan terjadi, dan Tim Pendukung Likuidasi yang berjumlah tiga orang kesulitan meninggalkan ruangan karena pengunjung sidang yang mengelilingi mereka.
- Insiden di Area Parkiran Tim Pendukung Likuidasi terpisah menjadi dua kelompok. Dalam kekacauan, salah satu anggota hampir terjatuh karena dorongan pengunjung. Upaya untuk meninggalkan ruangan dihalangi, dan ada upaya merusak pakaian salah satu anggota Tim Pendukung.
- Bantuan dari Petugas Keamanan Petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya membantu mengarahkan Tim Pendukung Likuidasi keluar ruangan. Mereka terpisah, dua orang menuju lobi utama pengadilan, sementara satu orang diarahkan ke area parkiran motor.
- Intimidasi dan Ancaman Pengunjung sidang terus mengikuti dan mengerumuni Tim Pendukung Likuidasi, meminta pernyataan. Ancaman fisik bahkan terjadi, dengan pengunjung mengancam akan memukul jika tidak ada surat kuasa yang ditunjukkan.
- Insiden Terjatuhnya Almarhum Saat insiden di area parkiran, Bapak (alm) Deddy Agustono Djaya, yang sebelumnya mengikuti dua orang Tim Pendukung Likuidasi, tiba-tiba terjatuh dan terkapar di lokasi tersebut.
- Upaya Membantu Almarhum Tim Pendukung Likuidasi mencoba membantu almarhum yang terjatuh, tetapi situasi tidak memungkinkan. Mereka juga mencoba mencari informasi tentang kondisi kesehatan almarhum namun tidak berhasil.
- Pengumuman Meninggal Dunia Sekitar pukul 14:00 WIB, Tim Likuidasi menerima informasi bahwa Bapak (alm) Deddy Agustono Djaya telah meninggal dunia akibat dugaan serangan jantung.
- 9 Makanan Khas Banjarnegara yang Wajib Dicoba
- Ada Sego Tewel, Inilah 6 Kuliner Khas Pati
- Cara Keliling Jawa Timur Pakai Kereta Modal Rp30 Ribu
Reaksi Tim Likuidasi
Tim Likuidasi menyampaikan belasungkawa dan turut berduka cita kepada keluarga Bapak (alm) Deddy Agustono Djaya.
Mereka menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) dan menyelesaikan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan POJK No. 28/2015.
Pernyataan Tim Likuidasi Terkait Pemberitaan dan Informasi Tidak Tepat
Tim Likuidasi menyoroti pemberitaan dan informasi yang dianggap tidak tepat, cenderung memojokkan, atau menyalahkan mereka atas meninggalnya Bapak (alm) Deddy Agustono Djaya.
Mereka merasa perlu menyampaikan kronologi kejadian untuk memberikan gambaran yang lebih akurat dan menghadirkan keadaan yang lebih kondusif.
Komitmen Tim Likuidasi untuk Menyelesaikan Likuidasi
Tim Likuidasi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses likuidasi dengan baik. Mereka berjanji untuk memperjuangkan hak-hak nasabah, pemegang polis, dan ahli waris yang telah mengajukan tagihan mereka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tim Likuidasi perlu menegaskan bahwa akan tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) dan menyelesaikan proses Likuidasi," tulis Tim Likuidasi Wanaartha melalui keterangan yang diterima TrenAsia, Jumat, 22 Desember 2023.

Rizky C. Septania
Editor
